JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pedagang menanggapi pencabutan subsidi minyak goreng curah mulai hari ini, Selasa (31/5/2022).
Edi, salah satu pedagang minyak goreng di Pasar Cawang Kavling, Jakarta Timur, mengatakan bahwa kebijakan tersebut tidak memengaruhi aktivitas berdagangnya.
"Tanggapan saya sih dicabut atau enggak dicabut, sama saja. Kami terima dari agen itu sudah di atas subsidi," ujar Edi, kepada wartawan di lokasi, Selasa ini.
Baca juga: Subsidi Minyak Goreng Curah Dihentikan, Pedagang: Baru Mau Daftar, Kok Sudah Dicabut...
Edi mengaku, sejauh ini ia belum mendapatkan tawaran dari agen terkait subsidi minyak goreng curah.
"Meskipun dicabut, enggak ada pengaruhnya. Karena kami enggak dapat sih yang namanya subsidi," tutur Edi.
Berdasarkan informasi yang ia peroleh, pedagang seperti dirinya harus menyertakan foto kopi KTP dan NPWP agar mendapatkan minyak goreng bersubsidi.
"Katanya harus pakai KTP dan NPWP, tetapi orangnya (agen) enggak ada yang menawarkan," kata Edi.
Hal sama juga diungkapkan, Kamaludin, pedagang minyak goreng di Pasar Cawang Kavling yang lain.
"Konsumen pada bilang, 'bukannya harga subsidi?'. Mereka enggak tahu kalau saya belum daftar. Kalau dari sananya Rp 20 rb/liter ya saya jual sewajarnya gitu," kata Kamaludin.
Baca juga: Ekonom: Pencabutan Subsidi Minyak Goreng Curah Bakal Bikin Harga Makin Mahal
Kamaludin mengatakan, ia masih menjual minyak goreng curah di atas harga subsidi.
Sementara itu, salah satu konsumen, Wiwik, khawatir jika subsidi minyak goreng curah dicabut, harga akan semakin mahal.
"Janganlah, kasihan sama rakyat kecil yang ekonominya pas-pasan. Jangan dicabut. Kalau misal penghasilan kecil, mau beli bagaimana?" tutur Wiwik.
Kementerian Perindustrian resmi mencabut program subsidi minyak goreng curah mulai hari ini, Selasa.
Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika mengatakan, keputusan penghentian program subsidi minyak goreng curah ini menyusul dikeluarkannya dua aturan Kementerian Perdagangan.
Dua aturan tersebut yakni Permendag Nomor 30 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan ekspor CPO dan turunan lainnya serta Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah Sistem DMO-DPO.