Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Tangsel Tunggu Aturan Pemerintah Pusat soal WFA bagi ASN

Kompas.com - 02/06/2022, 12:22 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) masih menunggu arahan pemerintah pusat terkait wacana work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN).

"Sampai sekarang saya masih menunggu aturan dari pemerintah pusat untuk seperti apa WFA itu," ujar Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, ditemui di Balai Kota Tangsel, Kamis (2/6/2022).

Baca juga: Dikaji, Work From Anywhere untuk ASN

Benyamin berpandangan, pola bekerja dari mana saja, tidak harus di kantor, bisa diterapkan di era kemajuan teknologi saat ini.

Menurut dia, ASN dapat bekerja lebih efektif dan efisien. Namun ia menekankan, ASN dapat bekerja dari mana saja asalkan target pekerjan tercapai.

"Prinsipnya kami menyambut baik, karena memang dalam era sekarang ini pemerintah harus bisa bekerja dari mana saja, kapan saja," ucapnya.

"Tapi memang catatan penggunaan teknologi komunikasi itu menjadi mutlak," kata Benyamin.

Sebelumnya, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama menyampaikan, kajian kemungkinan ASN bekerja dari mana saja berdasarkan penerapan work from home (WFH) dan work from office (WFO) selama pandemi Covid-19.

"(Pengkajian WFA bagi ASN) berdasarkan praktik WFO-WFH pada saat pandemi untuk ASN yang terbukti berjalan dengan baik dan berhasil," ujar Satya kepada Kompas.com, Kamis (12/5/2022).

Baca juga: Wacana WFA bagi ASN, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo Belum Setuju

Menurut dia, dengan bekerja dari mana saja, ASN dapat bekerja lebih fleksibel dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Penerapan WFA bagi ASN dilakukan dengan tujuan meningkatkan kinerja dan kepuasan kerja. Di sisi lain, WFA dinilai bisa meningkatkan efektivitas serta efisiensi birokrasi di pemerintahan.

"Jadi wacananya ASN bisa work from anywhere, yang penting kinerja dan target tercapai," ucap Satya.

Namun demikian, ia menegaskan, WFA tak berlaku bagi ASN yang tugas dan fungsinya menuntut kehadiran di kantor, seperti ASN yang kerjanya bersinggungan langsung dengan pelayanan publik.

Sementara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menyatakan ketidaksetujuannya mengenai wacana penerapan WFA.

"Saya pribadi belum setuju (penerapan WFA ASN). Belum setuju dulu diterapkan dalam waktu dekat," kata Tjahjo kepada Kompas.com, Kamis (19/5/2022).

Baca juga: Pemerintah Diminta Susun Roadmap Penerapan WFA untuk ASN dan Buat Percontohan

 

Meski penerapan WFA tidak diterapkan dalam waktu dekat, menurut Tjahjo, WFA ini hanya cocok bagi pegawai ASN yang bekerja di bidang pengawasan.

Sembari berkelakar, mantan Menteri Dalam Negeri ini mengatakan bahwa penerapan WFA lebih cocok bagi pekerja media ketimbang ASN.

"Ya belum tahu (kapan penerapan WFA ASN). Sekarang kan sedang WFO dan WFH selama pandemi Covid-19. Kalau reporter menurut saya bisa (penerapan WFA), yang penting cari berita cepat sampai redaksi. Penugasan redaksi bisa lewat WA," ujarnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com