TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPMP3AKB) Kota Tangerang Selatan mendatangi sekolah korban dan pelaku kekerasan, pada Senin (23/5/2022).
Belum lama ini, anak berusia 16 tahun berinisial MZA di Serpong, Tangerang Selatan, mengalami kekerasan fisik yang pelakunya juga berusia belia.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Irma Safitri menekankan, guru memiliki tugas untuk menjaga kondisi psikis korban.
Baca juga: Kasus Kekerasan terhadap Anak di Serpong, Korban Dipukuli dan Dianiaya
"Tugas guru (sekolah) menjaga kestabilan dia (korban), bisa sekolah dengan tenang," ujar Irma kepada Kompas.com, Kamis (2/5/2022).
Selain itu, Irma menuturkan, pihaknya juga menyosialisasikan soal bahaya perundungan kepada para siswa agar tidak ada lagi kasus serupa.
Kemudian, Irma meminta pihak sekolah tidak membahas ulang peristiwa yang telah dialami MZA. Sebab, hal itu bisa membangkitkan kembali ingatan korban pada rasa trauma.
"Kita juga sampaikan bahwa kemungkinan proses hukum yang akan dihadapi anak ini, dia akan dimintai keterangan. Tentunya ada beberapa hari yang dia tidak masuk. Harapannya sekolah paham jangan sampai memengaruhi absen," kata dia.
Kasus yang dialami MZA terungkap setelah video peristiwa kekerasan tersebut viral di media sosial. N, orangtua dari MZA, menemukan banyak foto dan video penganiayaan saat mengecek telepon seluler (ponsel) anaknya.
Baca juga: Kementerian PPPA: Bocah yang Disundut Rokok di Serpong Alami Luka Fisik dan Psikis
Dalam video tersebut, MZA dirundung oleh sejumlah pelaku. Total ada empat video yang beredar di media sosial.
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Tangerang Selatan menilai, tindakan pelaku dalam video termasuk kategori kekerasan fisik, tidak hanya perundungan atau bullying. Sebab, ditemukan sejumlah bekas lupa pada tubuh korban.
"Korban mengalami kekerasan fisik karena menunjukkan ada bekas luka di bibir korban dan di siku tangan kiri," ujar Kepala UPTD P2TP2A Tangerang Selatan Tri Purwanto, saat ditemui di kantornya, Rabu (18/5/2022).
Polisi telah meminta keterangan dari delapan terduga pelaku. Namun, polisi tidak menahan para terduga pelaku karena semuanya berusia di bawah umur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.