Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPDB Dimulai 15 Juni, Ini Cara Daftar untuk Jenjang SMKN di Kota Tangerang

Kompas.com - 02/06/2022, 19:44 WIB
Muhammad Naufal,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten memublikasikan cara mendaftar dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat sekolah menengah kejuruan negeri (SMKN) Tahun Ajaran 2022/2023, pada Kamis (2/6/2022).

Cara pendaftaran juga mencakup PPDB jenjang SMKN di Kota Tangerang. Adapun PPDB tingkat SMKN di Kota Tangerang dibuka mulai 15 Juni 2022.

Kepala Kantor Cabang Dindik Banten Wilayah Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Suryadi mengonfirmasi, cara mendaftar PPDB tingkat SMKN telah diunggah di situs resmi Dindikbud Provinsi Banten, dindikbud.bantenprov.go.id.

Baca juga: PPDB Dimulai 15 Juni, Ini Syarat Lengkap Daftar SMKN di Kota Tangerang

"Sudah ada di website Dikdikbud (Provinsi Banten)," ujar Suryadi, melalui pesan singkat, Kamis (2/6/2022).

Berikut ini cara mendaftar PPDB jenjang SMKN di Kota Tangerang:

  • Calon peserta didik datang ke satuan pendidikan yang dituju dengan membawa persyaratan sesuai ketentuan.

  • Calon peserta didik SMK mengikuti tes khusus yang disesuaikan dengan bidang/program/kompetensi keahlian pada satuan pendidikan kejuruan yang dipilih.

  • Calon peserta didik hanya dapat mendaftar pada satu satuan pendidikan dengan memilih maksimal dua kompetensi keahlian.

  • Calon peserta didik mendapatkan bukti pendaftaran pendaftaran di sekolah yang dituju.

  • Calon peserta didik yang ingin mengganti pilihan sekolah atau kompetensi keahlian dapat melakukan cabut berkas melalui operator SMK awal pilihan selama masa pendaftaran berlangsung.

  • Calon peserta didik yang berhasil melakukan cabut berkas akan mendapatkan bukti cabut berkas dari operator SMK awal pilihan.

  • Calon peserta didik yang berhasil melakukan cabut berkas dapat melakukan pendaftaran mengikuti alur pendaftaran yang ada dengan menunjukkan bukti cabut berkas dari sekolah sebelumnya.

Baca juga: Dibuka Mulai 15 Juni, Ini Cara Daftar PPDB Tingkat SMAN di Kota Tangerang

Sementara itu, berdasar situs yang sama, berikut cara daftar ulang peserta yang lolos PPDB jenjang SMAN di Kota Tangerang:

  • Peserta didik telah diterima pada satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang dengan protokol kesehatan sesuai peraturan yang ditetapkan Gubernur Banten.

  • Jika sampai batas waktu yang telah ditetapkan calon peserta didik yang diterima tak mendaftarkan ulang, maka dianggap mengundurkan diri.

Persyaratan ulang bagi calon peserta didik yang dinyatakan diterima adalah sebagai berikut:

a. Menunjukkan dokumen asli yang telah ditujukan ke sekolah yang dituju pada saat pendaftaran.

b. Kartu pendaftaran asli.

c. Menunjukkan bukti tanda lulus seleksi.

d. Dokumen lainnya yang ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com