TANGERANG, KOMPAS.com - Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang pria bernama Zulkifli (43), warga Betung, Lampung Selatan.
Pria yang berdomisili di Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, itu ditangkap setelah mengaku sebagai anggota polisi untuk memeras korban berinisial HJ.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, pelaku ditangkap anggota piket siaga Reskrim Polres Metro Tangerang Kota usai berupaya memeras korban dengan modus mengaku sebagai anggota polisi.
"Pelaku melancarkan aksinya di Apartemen Modernland Kota Tangerang dengan mengaku sebagai anggota Polri," ungkap Zain kepada wartawan, Jumat (3/6/2022).
Baca juga: Ketika Sepasang Kekasih di Tangerang Bersekongkol Bunuh Sang Mantan...
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, kejadian berawal saat korban sedang berada di lokasi, tiba-tiba korban ditegur oleh pelaku yang mengaku polisi.
Pelaku lalu meminta sejumlah uang kepada korban sebagai jaminan.
"Karena korban merasa bingung, ia menolak permintaan tersebut. Kemudian, pelaku langsung merebut telepon genggam yang dipegang oleh korban. Ketika ditanya, pelaku langsung pergi meninggalkan korban," ungkap Zain.
Atas kejadian itu, korban kemudian melapor kepada anggota Reskrim yang sedang bertugas. Petugas yang menerima laporan korban langsung bergerak menangkap pelaku tersebut.
Zain pun meminta masyarakat yang pernah menjadi korban serupa untuk dapat melapor ke Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.
"Dari tangan pelaku kami mengamankan barang bukti satu buah tanda kewenangan Polri (palsu), handphone, dan sejumlah uang diduga hasil kejahatan. Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap pelaku melakukan kejahatan serupa di beberapa tempat di wilayah hukum yang berbeda," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.