Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Senin Pekan Depan, Sanksi Tilang bagi Pelanggar Ganjil Genap Mulai Diberlakukan

Kompas.com - 08/06/2022, 17:18 WIB
Singgih Wiryono,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sanksi tilang bagi pelanggar aturan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap mulai diberlakukan pada Senin (13/6/2022). Sistem ganjil genap nomor kendaraan roda empat ini berlaku pada 25 ruas jalan di Jakarta.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penerapan sanksi sudah dikoordinasikan dengan Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya.

"Sesuai dengan hasil koordinasi kami dengan Dirlantas bahwa untuk sanksi itu akan dilakukan hari Senin minggu depan," ujar Syafrin, dikutip dari rekaman yang diperoleh Kompas.com, Rabu (8/6/2022).

Baca juga: Dishub DKI Sebut Penerapan Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Jakarta Turunkan Kepadatan Lalu Lintas

Besaran denda terhadap pelanggar mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

 

Berdasarkan Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ, pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas dapat dikenakan denda paling banyak Rp 500.000.

Adapun Pemprov DKI mulai memperluas penerapan ganjil genap pada Senin (6/6/2022), dari sebelumnya 13 ruas menjadi 25 ruas jalan.

Syafrin menuturkan, penerapan sanksi tilang membutuhkan waktu sosialisasi selama sepekan.

"Tujuannya adalah pada minggu depan tidak ada lagi alasan 'Pak saya belum tahu ada ganjil genap'," ujar Syafrin.

Baca juga: Bebas Aturan Ganjil Genap, Ada Stiker Khusus untuk Difabel

Selain itu Syafrin mengatakan, penerapan sistem ganjil genap di 25 ruas jalan berhasil menurunkan kepadatan lalu lintas.

Hal tersebut terlihat dari penurunan kendaraan yang melintas di 18 titik ganjil genap, dari sebelumnya 134.600 kendaraan menjadi 129.000 kendaraan.

"Demikian pula halnya dengan kecepatan rata-rata kendaraan dua hari kemarin itu ada peningkatan," kata Syafrin.

Syafrin menjelaskan, kecepatan rata-rata kendaraan di Jakarta kini mencapai 30 kilometer per jam. "Ada peningkatan sebesar 3,18 persen dari sisi kecepatan kendaraan yang ada," imbuh dia.

Baca juga: Perluasan Ganjil Genap di Jakarta Baru Berlaku 2 Hari, 908 Kendaraan Kedapatan Melanggar

Berikut ini 25 ruas jalan yang berlaku sistem ganjil genap:

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com