JAKARTA, KOMPAS.com - Sanksi tilang bagi pelanggar aturan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap mulai diberlakukan pada Senin (13/6/2022). Sistem ganjil genap nomor kendaraan roda empat ini berlaku pada 25 ruas jalan di Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penerapan sanksi sudah dikoordinasikan dengan Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya.
"Sesuai dengan hasil koordinasi kami dengan Dirlantas bahwa untuk sanksi itu akan dilakukan hari Senin minggu depan," ujar Syafrin, dikutip dari rekaman yang diperoleh Kompas.com, Rabu (8/6/2022).
Besaran denda terhadap pelanggar mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Berdasarkan Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ, pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas dapat dikenakan denda paling banyak Rp 500.000.
Adapun Pemprov DKI mulai memperluas penerapan ganjil genap pada Senin (6/6/2022), dari sebelumnya 13 ruas menjadi 25 ruas jalan.
Syafrin menuturkan, penerapan sanksi tilang membutuhkan waktu sosialisasi selama sepekan.
"Tujuannya adalah pada minggu depan tidak ada lagi alasan 'Pak saya belum tahu ada ganjil genap'," ujar Syafrin.
Selain itu Syafrin mengatakan, penerapan sistem ganjil genap di 25 ruas jalan berhasil menurunkan kepadatan lalu lintas.
Hal tersebut terlihat dari penurunan kendaraan yang melintas di 18 titik ganjil genap, dari sebelumnya 134.600 kendaraan menjadi 129.000 kendaraan.
"Demikian pula halnya dengan kecepatan rata-rata kendaraan dua hari kemarin itu ada peningkatan," kata Syafrin.
Syafrin menjelaskan, kecepatan rata-rata kendaraan di Jakarta kini mencapai 30 kilometer per jam. "Ada peningkatan sebesar 3,18 persen dari sisi kecepatan kendaraan yang ada," imbuh dia.
Berikut ini 25 ruas jalan yang berlaku sistem ganjil genap:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/08/17183921/senin-pekan-depan-sanksi-tilang-bagi-pelanggar-ganjil-genap-mulai