Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lahan Yayasan Dhuafa dan Rumah Warga di Harjamukti Depok Diserobot Perusahaan Properti, Diduga Jadi Korban Mafia Tanah

Kompas.com - 13/06/2022, 14:11 WIB
M Chaerul Halim,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Sebuah bangunan milik Yayasan Dhuafa dan rumah warga di Jalan Transyogi RT 04 RW 05, Kelurahan Harjamukti, Kota Depok, diserobot perusahaan properti. Yayasan dan pemilik rumag diduga menjadi korban mafia tanah.

Kuasa hukum korban, Sahat Poltak Siallagan mengatakan bahwa tanah milik kliennya, Jhon Simbolon, didatangi sekelompok orang dari salah satu perusahaan properti yang diduga melakukan penyerobotan tanah.

Bahkan, sekelompok orang tersebut juga melakukan intimidasi terhadap kliennya.

"Didatangi sekelompok orang yang melakukan penyerobotan terhadap tanahnya, diintimidasi, dipaksa keluar oleh sekelompok orang yang terduga sindikat mafia tanah," kata Poltak kepada Kompas.com, Senin (13/6/2022).

Baca juga: Polri Beri Atensi Rencana Pembentukan Tim Pemberantasan Mafia Tanah

Padahal, kata Poltak, berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) yang terdaftar dengan No 10024, Jhon Simbolon disebut sudah menguasai rumahnya sejak 1999.

"Kita beli tanah itu, sertifikat tahun 1999 sudah dikuasai sampai sekarang. Kita bayar pajak, kita tempatin untuk tinggal di situ," ujar Poltak.

Penyerobotan tanah, dikatakan Poltak, berdasarkan pelepasan hak nomor 22 tertanggal 23 Oktober 2019, bahwa perusahaan properti tersebut mengaku telah mengganti rugi kepada orang yang disebut-sebut sebagai pemilik tanah bernama Teddy Kharsadi.

Namun setelah ditelusuri, terungkap bahwa Teddy telah meinggal dunia tiga tahun yang lalu, atau sebelum pelepasan hak yang diklaim perusahan properti itu terjadi pada 2019.

Baca juga: Lagi, Sofyan Djalil Serukan Perang pada Mafia Tanah

"Setelah kami lakukan penelusuran informasi, didapati (keterangan) Teddy Kharsadi telah meninggal dunia pada tahun 2016, namun mengapa di tahun 2019 masih melakukan pelepasan hak? Hal ini menjadi aneh dan patut diduga adanya perbuatan tindak pidana," ujar Poltak.

Oleh karena itu, Poltak menyayangkan tindakan perusahaan properti yang menggunakan jasa sekelompok orang memasuki pekarangan tanpa izin dan melakukan penutupan bangunan.

"Kami menyayangkan tindakan yang dilakukan sekelompok preman untuk memasuki pekarangan klien tanpa ijin, memasang bangunan seng disepanjang tanan dengan menutup akses keluar masuk tanah dan bangunan milik kliennya," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com