JAKARTA, KOMPAS.com - Tebet Eco Park akan ditetapkan sebagai zona emisi rendah oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, rencana penetapan zona emisi rendah itu diambil untuk melancarkan program langit biru dan udara bersih di Jakarta.
"Terkait emisi juga penting ya ke depan tentu jadi perhatian, kita tahu salah satu program kita adalah program langit biru dan udara yang bersih dan sehat," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (16/6/2022).
Baca juga: Wagub DKI Wacanakan Masuk Tebet Eco Park Pakai Aplikasi
Selain untuk mendukung program langit biru Jakarta, penetapan zona emisi rendah untuk membatasi kendaraan pribadi yang melintas di area tersebut.
Tebet Eco Park diketahui memiliki masalah kemacetan karena banyaknya parkir liar di jalan sekitar taman itu.
"Di sana kapasitas parkir terbatas jadi sampai parkir di pinggir-pinggir jalan mengganggu ketertiban mengganggu kenyamanan pengguna jalan di sekitar situ juga terjadi parkir liar," tutur Riza.
Untuk menata kawasan tersebut, Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk menutup sementara Tebet Eco Park.
Taman yang diresmikan pada 23 April 2022 itu akan ditata kembali sehingga tidak lagi menimbulkan masalah kemacetan.
Baca juga: Wagub DKI Sebut Tebet Eco Park Akan Ditata Kembali, Jumlah Pengunjung Nantinya Dibatasi
"Kami tutup sementara untuk ditertibkan," kata Riza.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.