Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Penipuan Bansos di Jepang Telah Dideportasi lewat Bandara Soekarno-Hatta

Kompas.com - 22/06/2022, 11:09 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - MT (48), tersangka kasus dugaan penipuan dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Jepang, telah dideportasi ke Negeri Matahari Terbit dari Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Rabu (22/6/2022).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto berujar, MT dipulangkan dengan menggunakan pesawat Japan Airlines JL 720, sekitar pukul 06.35 WIB.

Menurut dia, tersangka kasus dugaan penipuan dana bansos itu dideportasi karena melanggar aturan keimigrasian.

"Tersangka dikenakan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi karena terbukti melanggar aturan keimigrasian, yakni pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011," papar Tito, dalam keterangannya, Rabu (22/6/2022).

Baca juga: Ditjen Imigrasi Deportasi Mitsuhiro Taniguchi Terkait Penipuan Bansos di Jepang

"Dengan dugaan, (MT) membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan," sambung dia.

Tito menyebut proses deportasi dilakukan dengan menggunakan uang pemerintah dan Kedutaaan Besar Jepang.

Sementara itu, kata dia, MT bertindak kooperatif selama proses deportasi.

"(Proses deportasi pakai) uang pemerintah dan bekerjasama dengan Kedutaan Besar Jepang-nya. (Selama dideportasi), MT kooperatif," ungkapnya.

Baca juga: Mitsuhiro Taniguchi, Buronan Polisi Jepang di Kasus Penipuan Bansos Covid-19

Tito melanjutkan, selain membahayakan keamanan dan ketertiban umum, izin tinggal MT juga telah dinyatakan gugur karena paspornya telah dicabut Kedutaan Besar Jepang.

Menurut dia, izin tinggal MT yang dinyatakan gugur berbentuk kartu izin tinggal terbatas (KITAS).

Berdasarkan catatan, MT memiliki KITAS yang sejatinya berlaku hingga 17 Juni 2023.

Untuk diketahui, jika paspor dicabut, KITAS milik seorang warga negara asing (WNA) bakal dinyatakan gugur.

Baca juga: Polri Kawal Proses Deportasi Buronan Asal Jepang Mitsuhiro Taniguchi

"MT sebelumnya memiliki KITAS yang berlaku sampai dengan 17 Juni 2023. Namun, dikarenakan paspor yang bersangkutan telah dicabut oleh Kedubes negaranya, otomatis Izin Tinggal yang ia miliki dinyatakan gugur," urai Tito.

Diberitakan sebelumnya, MT diamankan oleh pihak Imigrasi di Kalirejo, Lampung Tengah pada Selasa (7/6/2022) malam, setelah pihak Kedutaan Besar Jepang mencabut paspornya.

Dengan dicabutnya paspor MT, maka secara otomatis izin tinggalnya sudah tidak berlaku dan menjadi subyek illegal stay sebagaimana Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Penangkapan MT dilakukan setelah Ditjen Imigrasi mendapat informasi dari Perwakilan Kedutaan Besar Jepang di Indonesia.

Mereka sedang mencari warganya dengan inisial MT yang diduga merupakan pelaku penipuan terhadap bantuan Covid-19 dari Pemerintah Jepang senilai 10 juta Yen.

Saat dilakukan pengecekan data perlintasan, MT diketahui masih berada dan berkegiatan di Indonesia.

Informasi dari sumber intelijen yang didapatkan pihak Imigrasi juga menyebutkan bahwa MT diduga kuat berada di Lampung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com