Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies-Ariza Didesak Cabut Izin Usaha Holywings, Buntut Dugaan Kasus Penistaan Agama

Kompas.com - 25/06/2022, 20:14 WIB
Tria Sutrisna,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh manajemen Holywings Indonesia saat melakukan promosi di media sosial berbuntut panjang.

Setelah dilaporkan ke kepolisian dan enam orang pegawai ditetapkan tersangka, kini muncul desakan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mencabut izin usaha restoran sekaligus bar tersebut.

"Kami KNPI DKI Jakarta dan Sapma PP DKI Jakarta meminta Pemprov DKI untuk memberikan sanksi berat kepada Holywings dengan mencabut izin usahanya," ujar Wakil Ketua Satuan Pelajar dan Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila (PP) Muhammad Akbar Supratman, Sabtu (25/6/2022).

Baca juga: Polda Metro Peringatkan Ormas Tak Konvoi dan Sweeping ke Holywings

Menurut Akbar, pihaknya dan KNPI mengapresiasi langkah kepolisian yang telah mengusut dugaan kasus penistaan agama tersebut.

"Tetapi tentunya kami juga berharap kasus ini diusut dengan serius, termasuk oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata Akbar.

Menurut Akbar, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan wakilnya, Ahmad Riza Patria, harus mengambil sikap tegas dalam menindak pelanggaran yang dilakukan oleh Holywings.

Sebab, tindakan pelanggaran yang dilakukan manajemen restoran sekaligus bar itu telah menistakan agama dan mencederai hati masyarakat.

"Kami minta Anies Rasyid Baswedan dan Ahmad Riza Patria, untuk juga menindak tegas pihak Holywings sebagai pihak yang berwenang," kata Akbar.

"Hal ini kami kira penting agar bisa juga menjadi pelajaran bagi usaha-usaha yang lain agar lebih arif dan bijaksana dalam melakukan kegiatan usaha," katanya.

Baca juga: Kronologi dan Motif Promosi Miras Holywings Muhammad-Maria

Untuk diketahui, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam orang tersangka buntut dari poster promosi miras bernada penistaan agama.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, keenam tersangka ditangkap di kantor pusat Holywings di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.

Masing-masing tersangka berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25), dan AAM (25). Seluruhnya bertugas di bagian promosi

Keenam tersangka bekerja dalam satu tim dan melakukan promosi miras berbau SARA, yakni gratis minum beralkohol bagi pengunjung bernama Muhammad dan Maria.

Para pegawai Holywings itu dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 156 atau Pasal 156A KUHP.

Baca juga: Holywings Promosi Miras Bernada Penistaan Agama, Polisi: Untuk Tarik Pengunjung karena Penjualan di Bawah Target

Selain penyelidikan dan penyidikan di Polres Metro Jakarta Selatan, terdapat pula laporan terkait kasus tersebut yang masuk ke Polda Metro Jaya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Megapolitan
Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Megapolitan
Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Megapolitan
Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Megapolitan
DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Megapolitan
Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Megapolitan
Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Megapolitan
DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Megapolitan
Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Megapolitan
DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Megapolitan
Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Megapolitan
Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com