Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sita Ribuan Liter Minyak Goreng Kemasan Berisi Migor Curah di Tangerang

Kompas.com - 27/06/2022, 14:35 WIB
Muhammad Naufal,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Polisi Resor (Polres) Metro Tangerang Kota menyita barang bukti berupa ribuan liter minyak goreng curah yang dikemas seperti minyak goreng kemasan pada 24 Juni 2022.

Pengamanan barang bukti dilakukan saat kepolisian menangkap K, pelaku penjual minyak goreng kemasan ilegal, sekaligus Direktur Perusahaan PT SPI, pada 24 Juni 2022.

Kepala Polres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Polisi Zain Dwi Nugroho berujar, penyitaan dilakukan di tempat pengemasan minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan bermerek Qilla.

Baca juga: Polisi Tangkap Penjual Minyak Goreng Kemasan Ilegal di Tangerang

Tempat pengemasan itu berada di sebuah bangunan semi-permanen di Jalan Rasuna Said Nomor 29, RT04/RW04, Pakojan, Pinang, Kota Tangerang.

"Dari tempat ini, kita bisa mengamankan sejumlah barang bukti seperti tangki penampungan minyak goreng curah berukuran 1 ton sebanyak 11 buah, mesin pompa dua buah, timbangan satu unit, heat gun dua buah," papar Zain saat konferensi pers di Pinang, Senin (27/6/2022).

Kemudian, Polres Metro Tangerang Kota juga menyita 200 kardus berisikan total 12.400 botol ukuran satu liter minyak goreng kemasan palsu (ditempeli label merek) dan 200 kardus berisikan total 12.400 botol ukuran satu liter minyak goreng yang belum ditempeli merek.

Lalu, sebanyak 5.652 botol minyak goreng curah belum ditempeli merek dan 222 botol dua liter minyak goreng kemasan palsu.

"Juga terdapat minyak goreng dua liter polosan, belum dilabeli, sekira 128 botol dan minyak goreng 56 jeriken lima liter," ucap Zain.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Penjual Migor Kemasan Ilegal di Tangerang, Warga Curiga Truk Tangki Mondar-mandir

Berdasar pemeriksaan, K menjual per liter minyak goreng kemasan palsu itu seharga Rp 20.000 di lokapasar (marketplace) atau per liter seharga Rp 15.800.

Zain menyatakan, selain meninggikan harga minyak goreng, pelaku juga telah menjual minyak goreng kemasan palsu.

Atas perbuatannya, K disangkakan Pasal 113 juncto Pasal 57 Ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 120 Ayat 1 juncto Pasal 53 Ayat 1 UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan/atau Pasal 142 Ayat 2 juncto Pasal 91 ayat 1 UU RI nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

"Dan juga Pasal 64 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 juncto Pasal 8 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," imbuh Zain.

Baca juga: Baru Sehari Jual Migor Curah Harga Subsidi, Pedagang: Capek Nimbangnya

Dia menambahkan, K diancam pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 5 tahun serta denda minimal Rp 2 miliar Rp 5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com