Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Pemprov DKI Tidak Bisa Langsung Bekukan Izin Usaha Holywings

Kompas.com - 27/06/2022, 13:50 WIB
Sania Mashabi,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan alasan mengapa pihaknya tidak bisa serta merta langsung membekukan izin usaha milik Holywings.

Menurut dia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus mengikuti aturan yang ada dengan memberikan surat teguran pertama.

"Masyarakat kan ingin itu segera ditutup, itu tuntutan masyarakat, nah kami sendiri soal menegakkan sesuai aturan yang ada. Tahap satu teguran," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (27/6/2022).

Baca juga: Ini Konsekuensinya jika Holywings Tak Merespons Surat Teguran Pertama Pemprov DKI

Riza menegaskan, pihaknya baru akan memberikan tindak lanjut jika Holywings tidak mematuhi surat teguran pertama yakni dengan memberikan surat teguran kedua, ketiga dan yang paling berat adalah pencabutan surat izin.

Namun, saat ini, menurut Riza, Holywings sudah diberikan surat teguran pertama dan itu sudah diterima manajemen Holywings.

Pihak terkait juga sudah memberikan klarifikasi dan meminta maaf.

Sekarang, Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan pemantauan selama tujuh hari setelah dikeluarkannya syrat teguran yakni sejak tanggal 23 hingga 30 Juni 2022.

"Kedua juga kami minta kafe Holywings, dan kafe lainnya dan semua siapapun termasuk kita ke depan harus lebih berhati-hati," ujar Riza.

Baca juga: Sejumlah Organisasi Kepemudaan Geruduk Balai Kota DKI, Minta Holywings Ditindak Tegas

"Lebih bijak lagi dalam berbagai upaya termasuk kreativitas inovasi dilakukan oleh semua di era digital dan medsos harus lebih berhati-hati," ucap dia.

Sebelumnya, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menegur manajemen Holywings Indonesia usai terjerat kasus dugaan penistaan agama.

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Disparekraf DKI Jakarta Iffan berujar, pihaknya memberikan teguran kepada manajemen Holywings Indonesia pada Kamis (23/6/2022).

"Sudah (ditindak), sudah kami berikan teguran tertulis pertama kepada Manajemen Holywings kemarin (Kamis)," paparnya pada awak media, Jumat (24/6/2022).

Iffan menuturkan, teguran tertulis itu menyatakan bahwa manajemen Holywings Indonesia harus menjaga norma agama, moral, dan lainnya.

Baca juga: Setelah Beri Teguran, Pemprov DKI Pantau Kegiatan Holywings Selama 7 Hari

"Manajemen (Holywings Indonesia) harus punya kewajiban untuk menjaga norma, baik itu agama, wajib menjaga moral, maupun kewajiban tentang hal lainnya ya, apalagi ini berkaitan dengan SARA," ucap dia.

Jika Holywings Indonesia kembali melakukan hal serupa, Disparekraf DKI Jakarta bakal memberi sanksi lanjutan.

Jika masih terus dilakukan, izin Holywings Indonesia bisa dicabut atau dibekukan.

"(Saat melanggar kembali diberikan) teguran tertulis kedua, ketiga, sampai nanti tindakan pencabutan izin atau pembekuan sementara," kata Iffan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com