Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasutri Bawa Kabur dan Gadai 6 Mobil Rental di Pesanggrahan, Butuh Uang untuk Bayar Utang

Kompas.com - 27/06/2022, 18:36 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial DA (42) dan SJ (34) nekat melakukan penipuan dengan modus menyewa dan membawa kabur mobil rental karena membutuhkan uang untuk bayar utang.

Mereka menggadaikan mobil rental yang dibawa kabur seharga Rp 15 hingga Rp 22 juta, tergantung jenis dan tahun produksi unit mobil.

"Untuk (motifnya) tersangka ini kebutuhan ekonomi sehari-hari dan membayar utang," ujar Kapolsek Pesanggrahan Kompol Nazirwan saat konferensi pers, Senin (27/6/2022).

Baca juga: Pasutri Bawa Kabur 6 Mobil Rental, Mengaku sebagai Kontraktor Saat Menyewa

Adapun pasutri tersebut saling membantu. Mereka selalu datang bersama ke rental untuk meyakinkan pemilik mobil.

Kedua tersangka dalam pengakuannya telah beraksi sejak 1,5 bulan lalu, atau pada awal Mei 2022.

"Kalau dihitung dengan unit bisa (raup uang) sampai Rp 100 juta," ucap Nazirwan.

Baca juga: Polisi Tangkap Pasutri yang Bawa Kabur dan Gadai Mobil Rental di Pesanggrahan

Adapun pengungkapan kasus tersebut berawal dari tersangka menyewa mobil kepada korban YMS pada 30 Mei 2022.

Para tersangka mengaku kepada korban menyewa mobil untuk operasional proyek. Mereka menjanjikan akan membayar satu unit mobil sewaan Rp 500.000 per hari.

Namun, sampai waktu yang telah disepakati, kedua tersangka, DA dan SJ tidak kunjung mengembalikan mobil sewaan. Kedua tersangka juga tidak dapat dihubungi.

Saat itu, korban menduga ditipu kemudian melaporkan kedua tersangka ke Polsek Pesanggrahan pada 18 Juni 2022.

Baca juga: Calon Kades di Tangerang Diduga Gelapkan 2 Mobil Rental, Terungkap Setelah Kalah Pilkades

"Setelah itu kita melakukan penyelidikan dan pengembangan, pelaku berhasil diamankan di kawasan Ciledug, Tangerang dan mobil rental," kata Nazirwan.

Penyidik saat itu melakukan pengembangan dari keterangan kedua tersangka dan kembali mendapatkan mobil sewaan yang digadaikan kepada orang lain di Bogor dan Cianjur, Jawa Barat.

Sejumlah mobil yang dibawa kabur dan digadai oleh tersangka itu merupakan hasil sewaan dari rental mobil lain.

Total ada enam unit mobil berbagai merek yang telah diamankan dan menjadi barang bukti dari kasus penipuan tersebut.

"Digadai itu sekitar Rp 15 sampai dengan Rp 22 Juta. Harga ini sesuai jenis unit dan tahun kendaraan," ucap Nazirwan.

Akibat perbuatannya, pasutri tersebut dijerat Pasal 378 Juncto Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Megapolitan
Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Megapolitan
Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Megapolitan
Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Megapolitan
Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com