Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Bakal Hentikan Seluruh Kegiatan ACT di Bekasi

Kompas.com - 10/07/2022, 17:44 WIB
Joy Andre,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bakal menghentikan kegiatan operasional lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT). Penghentian kegiatan ACT dilakukan sesuai perintah dari Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum.

"Pasti akan kami lakukan, kan itu bentuknya perintah," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, saat ditemui seusai shalat Idul Adha di Masjid Agung Al-Barkah, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Minggu (10/7/2022).

Baca juga: Wagub Jabar Perintahkan Seluruh Kepala Daerah untuk Hentikan Kegiatan ACT

Adapun Kementerian Sosial telah mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) atas dugaan penyelewengan dana sosial yang dilakukan ACT.

Pencabutan izin PUB ACT ditegaskan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 yang terbit pada 5 Juli 2022.

Tri mengatakan, pemkot masih menunggu perintah resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menindaklanjuti penutupan itu.

"Begitu ada instruksi, secara resmi, ya akan kita lakukan," ujar dia.

Sebelumnya, Uu Ruzhanul Ulum memerintahkan seluruh kepala daerah di Jawa Barat agar segera menghentikan operasional ACT.

"Untuk ketenteraman kita, kantor ACT yang ada di wilayah Jawa Barat untuk menghentikan operasionalnya," kata Uu dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (6/7/2022).

Baca juga: Duduk Perkara Dugaan Penyelewengan Dana Sumbangan ACT Berujung Pencabutan Izin

Uu juga memerintahkan seluruh kepala daerah di Jawa Barat untuk mengecek seluruh izin ACT yang ada di Jawa Barat.

"Kepada kepala daerah yang di wilayahnya ada kantor ACT, untuk segera mengecek izin lokasi, izin operasional, atau izin-izin yang lain terhadap legalitas kantor ACT," kata Uu.

Dikhawatirkan, apabila seluruh izin ACT tidak segera dicek, akan akan memiliki dampak merugikan ke masyarakat yang lebih besar lagi.

Uu juga mengimbau kepada masyarakat di Jawa Barat, untuk sementara tidak menyumbang ke lembaga ACT.

"Saya minta kepada masyarakat, untuk saat ini tidak menyumbang terlebih dahulu lewat ACT, selama sedang ada penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum. Kami selaku pemerintah menyampaikan kepada masyarakat demi kemaslahatan demi kebaikan kita semua," ucap Uu.

Baca juga: Buntut Dugaan Penyelewengan Dana Sosial, Kemensos Cabut Izin ACT

Adapun Kemensos telah mengundang Presiden ACT Ibnu Khajar dan sejumlah pengurus yayasan pada Selasa (5/7/2022) untuk menyampaikan penjelasan dan klarifikasi.

Dari hasil pertemuan, diketahui bahwa ACT memotong dana sumbangan lebih besar dari ketentuan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com