TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pengelola Bandara PT Angkasa Pura II akan menerapkan regulasi terbaru untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) mulai 17 Juli 2022.
Hal itu sejalan dengan surat edaran dari Kementerian Perhubungan Nomor 70/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19 dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 71/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
“AP II sebagai pengelola 20 bandara telah berkoordinasi dengan seluruh stakeholder untuk memberlakukan regulasi terbaru mulai 17 Juli 2022 sesuai SE Kemenhub bagi penumpang pesawat rute domestik dan rute internasional," ujar VP of Corporate Communications AP II Akbar Putra Mardhika melalui keterangan tertulisnya, Senin (11/7/2022).
Baca juga: Citayam Fashion Week: Bergayalah maka Kamu Ada
"AP II bersama stakeholder juga akan mendukung penumpang agar dapat menjalani regulasi terbaru ini dengan baik dan lancar,” imbuhnya.
Akbar kemudian menjelaskan mengenai regulasi terbaru bagi PPLN.
Warga Negara Indonesia (WNI) PPLN yang belum divaksin Covid-19 akan disuntik vaksin di entry point (pintu masuk) setelah menjalani skrining kesehatan saat kedatangan atau di tempat karantina setelah mendapatkan hasil negatif tes PCR di hari keempat karantina.
"Bagi PPLN yang belum divaksinasi atau baru menjalani vaksinasi dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan maka akan menjalani karantina selama 5x24 jam saat tiba di Indonesia," jelas Akbar.
Baca juga: Ucapan Syukur Wagub DKI Saat Banyak Remaja dari Pinggiran Kota Berkumpul di Terowongan Kendal...
Kemudian, bagi PPLN yang telah menjalani vaksinasi dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan diperkenankan melanjutkan perjalanan.
Adapun bagi WNI yang telah berusia 18 tahun ke atas dan ingin berangkat ke luar negeri maka wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi dosis ketiga.
Pengecualian bagi WNI PPLN dengan kondisi kesehatan khusus (komorbid) dan yang telah dinyatakan tidak aktif menularkan COVID-19.
"AP II bersama stakeholder antara lain Satgas COVID-19, KKP Kemenkes dan maskapai akan memastikan regulasi terkait PPLN dan PPDN diterapkan dengan baik," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.