TANGERANG, KOMPAS.com - Sidang kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Selasa (12/7/2022), ditunda.
Hakim Ketua PN Tangerang menunda sidang tersebut sepekan ke depan.
"Masih menunggu satu minggu. (Berarti) tanggal 19 Juli ya," ucap Hakim Ketua.
Ditemui usai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Adib Fachri Dili mengaku pihaknya masih menghimpun data yang akan dimasukkan ke dalam tuntutan nantinya.
Karena itu, pihaknya kini masih belum bisa membacakan tuntutan terhadap keempat terdakwa.
"Menghimpun data keterangan-keterangan saksi yang kemarin di persidangan, kan berdasarkan rekaman dari fakta sidang sedang kami himpun untuk dimasukkan ke dalam tuntutan," ujar dia.
Sementara itu, Budi Haryadi, selaku kuasa hukum para terdakwa, menyebut bahwa timnya saat ini masih ingin mengumpulkan alat bukti yang meringankan keempat kliennya.
"Kita mau memberikan bukti-bukti yang meringankan, sebelum adanya tuntutan. Tapi pada saat tuntutan itu, bukti-bukti meringankan itu bisa diserahkan," ujar Budi, ditemui usai sidang.
Untuk diketahui, ada empat terdakwa dalam kasus kebakaran tersebut.
Keempatnya yang merupakan pegawai Lapas Kelas I Tangerang adalah Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar-Butar.
Sebagai informasi, sejumlah orang dari berbagai instansi telah memberikan kesaksiannya selama sidang tersebut, seperti Eks Kepala Lapas Kelas I Tangerang Victor Teguh, anggota kepolisian, anggota BPBD, anggota PLN, hingga narapidana di lapas tersebut.
Beberapa fakta persidangan juga terungkap dalam sidang, seperti dugaan praktik jual beli kamar hunian di Lapas Kelas I Tangerang, narapidana yang disebut kerap mencuri daya listrik, jaringan listrik yang tak pernah dicek dan diganti, narapidana tahanan pendamping (tamping) yang mendapat perlakuan khusus, dan lainnya.
Baca juga: Siang Ini, 4 Terdakwa Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Bakal Saling Beri Kesaksian
Sementara itu, sidang pertama yang beragendakan pembacaan dakwaan telah digelar di PN Tangerang pada 25 Januari 2022.
Tiga terdakwa, Suparto, Rusmanto, dan Yoda didakwa Pasal 359 KUHP. Bunyi Pasal 359 KUHP adalah sebagai berikut:
"Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun."
Lalu, terdakwa Panahatan didakwa Pasal 188 KUHP. Bunyi Pasal 188 KUHP adalah sebagai berikut:
"Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati."
Baca juga: Sidang Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Ditunda karena 1 Terdakwa Dirawat akibat Penyakit Jantung
Berdasar dua pasal KUHP yang berbeda itu, keempat terdakwa terancam hukuman penjara yang sama, yakni pidana penjara paling lama 5 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.