TANGERANG, KOMPAS.com - Sejumlah lembaga bantuan hukum (LBH) tak berhenti berupaya memberikan pendampingan hukum kepada tujuh keluarga korban kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang yang sedang mencari keadilan.
Lembaga yang mewakili tujuh keluarga korban itu adalah LBH Jakarta, LBH Masyarakat, LPBH Nahdlatul Ulama Tangerang, dan Imparsial.
Gabungan LBH itu mengirimkan laporan ke Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) atas dugaan adanya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam kasus kebakaran lapas tersebut, pada 12 April 2022.
Laporan itu juga dikirimkan ke majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, yang hingga kini sedang menangani sidang kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
Fadil, pengacara publik LBH Jakarta, berujar bahwa laporan itu dikirimkan ke PN Tangerang dengan tujuan yang jelas.
Baca juga: Diduga Ada Pelanggaran HAM saat Lapas Tangerang Terbakar, Ini Alasannya...
Tujuannya adalah memberikan informasi bahwa kebakaran lapas tersebut bukan hanya karena kesalahan petugas saja.
Sebagai informasi, empat orang ditetapkan sebagai terdakwa kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
Mereka adalah Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar, yang merupakan petugas Lapas Kelas I Tangerang.
Suparto, Rusmanto, dan Yoga didakwa Pasal 359 KUHP. Sementara itu, Panahatan didakwa Pasal 188 KUHP.
"Ya output-nya, satu, kami ingin menginformasikan bahwa ini bukan sekedar kesalahan atau kelalaian petugas," paparnya saat ditemui di PN Tangerang, Selasa (19/4/2022).
"Ini ada persoalan yang lebih besar," sambung dia.
Baca juga: Ahli Pidana Nilai Terdakwa Kasus Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Lalai Saat Bertugas
Menurut Fadil, atasan atau supervisi dari keempat terdakwa tersebut juga dinilai bertanggung jawab atas kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
Pihaknya lantas mendorong PN Tangerang untuk menemukan atau mencari atasan mereka melalui persidangan.
"Kami mendorong penegak hukum terhadap tanggung jawab atas supervisi atau atasan yang tentu bertanggung jawab atas kelalaian-kelalaian yang dilakukan empat petugas yang menjadi terdakwa," ujar Fadil.
Nixon, pengacara publik LBH Masyarakat, mengungkapkan alasan mengapa atasan dari empat terdakwa itu juga harus bertanggung jawab atas kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.