Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMP Jakarta 2022 Dinaikkan Anies dengan Langgar PP, Kini Harus Turun karena Kalah di PTUN

Kompas.com - 13/07/2022, 07:09 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta 2022 mengalami perjalanan panjang dalam proses penetapannya. Demonstrasi besar-besaran yang dilakukan buruh pada November 2021 di Jakarta turut mengiringi proses penetapannya.

Adapun UMP Jakarta tahun 2022 sebelumnya telah ditetapkan sebesar Rp 4.453.935. Jumlah itu hanya naik Rp 37.749 dibandingkan tahun sebelumnya.

Anies sebelumnya mengatakan, kenaikan UMP DKI tahun 2022 menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca juga: PTUN Kabulkan Gugatan Apindo Soal UMP DKI, Pimpinan DPRD DKI: Bagaimana pun, Kami Terus Bersama Buruh

Dia juga menyebutkan, keputusan menaikkan UMP yang tak sampai satu persen itu sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Anies pun sempat menemui langsung serikat buruh saat aksi unjuk rasa di Balai Kota pada 18 November 2021.

Namun buruh tak terima dengan keputusan Anies. pada demonstrasi selanjutnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal, dalam orasinya meminta Anies segera mencabut Surat Keputusan Gubernur tentang Penetapan UMP DKI Jakarta Tahun 2022.

"Kami meminta secara tegas kepada Pak Anies dalam waktu 3x24 jam, kami buruh DKI meminta Gubernur mencabut SK Gubernur tentang UMP yang telah dikeluarkan dan menaikkan besarannya," kata Said di depan Balaikota DKI Jakarta.

Anies pun kembali menemui massa butuh yang berdemonstrasi di depan Balai Kota. Anies kemudian bercerita bahwa dirinya pekan lalu mengirim surat kepada Kementerian Tenaga Kerja.

Baca juga: PTUN Wajibkan UMP DKI Turun Jadi Rp 4,5 Juta, Apindo Harap Bisa Duduk Bareng Pemprov

Anies juga menyebut bahwa formula pengupahan yang saat ini berlaku lewat PP Nomor 36 Tahun 2021 tidak cocok buat kondisi Ibukota.

Setelah demo tersebut, Anies belum juga merevisi besaran UMP Jakarta sesuai tuntutan buruh. Buruh pun kembali mendesak Anies dan mengancam akan terus mogok.

 

UMP Jakarta dinaikkan Anies

Akhirnya, pada 16 Desember 2021, Anies merevisi besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen atau naik Rp 225.667 dari UMP 2021. Dengan demikian, UMP DKI Jakarta tahun 2022 direvisi menjadi Rp 4.641.854.

"Dengan kenaikan Rp 225.000 per bulan, maka para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan keperluan sehari-hari," ujar Anies melalui siaran pers resmi, Sabtu (18/12/2021).

Selain itu, kata dia, melalui revisi kenaikan UMP tersebut, Pemprov DKI berharap daya beli masyarakat maupun para pekerja tidak turun. 

Baca juga: Gugatannya soal UMP Jakarta Dikabulkan, Apindo Ingin Duduk Bareng Pemprov DKI untuk Akhiri Polemik

Anies menegaskan, keputusannya menaikkan UMP didasarkan atas asas keadilan bagi para pekerja, perusahaan, dan Pemprov DKI Jakarta. Terlebih lagi, ujar Anies, pada enam tahun terakhir, rata-rata kenaikan UMP DKI Jakarta adalah 8,6 persen.

"Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha," kata dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com