Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Tersangka Pengoplos Elpiji Bersubsidi Ditangkap Polisi di Bantar Gebang

Kompas.com - 13/07/2022, 19:14 WIB
Joy Andre,
Nursita Sari

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Empat orang tersangka pengoplos elpiji bersubsidi ditangkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi Kota pada Senin (11/7/2022) di wilayah Bantar Gebang, Kota Bekasi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Komisaris Polisi Ivan Adhitira mengatakan, empat tersangka berinisial ML (39), TP (30), BK (38), dan DFB (24) ditangkap karena terbukti memindahkan isi gas 3 kilogram ke tabung nonsubsidi.

"Satu kelompok ini (para tersangka) menjual bahan bakar gas yang seharusnya dijual dalam keadaan subsidi dan kelompok ini mengubah menjadi nonsubsidi," kata Ivan di Mapolres Bekasi Kota, Rabu (13/7/2022).

Baca juga: Harga Elpiji Naik, Agen di Bekasi: Jadi Lebih Banyak yang Beli Gas 3 Kg, Bingung Mau Jual yang Nonsubsidi

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka awalnya mengumpulkan ratusan tabung gas berukuran 3 kilogram dengan membeli gas di setiap warung dekat gudang tempat mereka menjalankan aksinya.

Sesampainya di gudang, tiga pelaku berinisial BK, TP, dan DFB melakukan penyuntikan guna memindahkan isi gas dari tabung 3 kilogram yang sudah dibeli ke tabung gas berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.

"Modusnya, mereka beli tabung besar yang keadaannya kosong, kemudian mereka berkeliling ke warung di sekitar daerah gudangnya untuk membeli gas ukuran 3 kilogram. Kemudian, para tersangka itu membawa tabung gas 3 kilogram untuk dipindahkan ke tabung-tabung lebih besar," ucap Ivan.

Baca juga: SDN Uwung Jaya Tangerang Gelar Lomba Ganti Baju di Ruang Terbuka Saat MPLS, Kepala Sekolahnya Ditegur Disdik

Ivan mengatakan, para tersangka yang ditangkap oleh polisi belum menjual gas oplosan hasil kejahatannya kepada masyarakat.

Meski begitu, para tersangka yang ditangkap merupakan pelaku oplosan gas bersubsidi yang sudah lebih dahulu beraksi di wilayah lain.

"Mereka baru dua minggu ada di wilayah Kota Bekasi. Baru mau melakukan (distribusi), sudah tercium duluan oleh polisi, maka kami amankan," tutur Ivan.

"Karena memang belum sempat didistribusikan, sudah tertangkap duluan. Omzetnya bisa Rp 10 juta-Rp 30 juta kalau mereka berhasil mendistribusikannya," lanjut dia.

Baca juga: Bayi yang Disiram Air Keras oleh Ayah Kandung di Bekasi Harus Jalani Sejumlah Operasi Bedah Plastik

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 3 unit mobil Grand Max, 474 tabung gas berukuran 3 kilogram, 15 selang regulator, 17 tabung gas ukuran 50 kilogram, dan 136 tabung gas ukuran 12 kilogram.

Ivan mengatakan, empat tersangka pengoplos gas bersubsidi itu diancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

"Terhadap kesalahannya, pelaku dikenakan Pasal 40 ayat (9) UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi atau Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 huruf B dan C UU RI Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun," tutur Ivan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tepergok Hendak Curi Motor, Maling di Koja 'Video Call' Ibunya Saat Diciduk Warga

Tepergok Hendak Curi Motor, Maling di Koja "Video Call" Ibunya Saat Diciduk Warga

Megapolitan
Kronologi Remaja Tikam Seorang Ibu di Bogor, Berawal dari Mabuk dan Panik

Kronologi Remaja Tikam Seorang Ibu di Bogor, Berawal dari Mabuk dan Panik

Megapolitan
Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun: Mau Selamatkan Rakyat

Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun: Mau Selamatkan Rakyat

Megapolitan
Dishub DKI Minta Warga Laporkan ke Aplikasi JAKI jika Temukan Jukir Liar di Minimarket

Dishub DKI Minta Warga Laporkan ke Aplikasi JAKI jika Temukan Jukir Liar di Minimarket

Megapolitan
Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Tergolong Tindak Pidana, Dishub DKI Bakal Terapkan Sidang di Tempat

Jukir Liar Minimarket Tergolong Tindak Pidana, Dishub DKI Bakal Terapkan Sidang di Tempat

Megapolitan
Polisi Sebut Tersangka Kasus Kematian Taruna STIP Masih Mungkin Bertambah

Polisi Sebut Tersangka Kasus Kematian Taruna STIP Masih Mungkin Bertambah

Megapolitan
Jukir Liar Tak Setuju Ditertibkan, Kadishub DKI: Siapa Pun yang Timbulkan Keresahan, Harus Ditindak Tegas

Jukir Liar Tak Setuju Ditertibkan, Kadishub DKI: Siapa Pun yang Timbulkan Keresahan, Harus Ditindak Tegas

Megapolitan
3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Megapolitan
Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Megapolitan
Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Megapolitan
Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Megapolitan
Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com