Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Divonis 20 Tahun dan Didenda Rp 1 Miliar, Ayah yang Perkosa Anak Kandung Wajib Bayar Uang Pemulihan

Kompas.com - 13/07/2022, 22:17 WIB
M Chaerul Halim,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok memvonis A, terdakwa kasus pemerkosaan anak, dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Selain itu, A juga diwajibkan membayar uang ganti rugi atau pemulihan kondisi (restitusi) korban ataupun keluarganya sebesar Rp 76.657.252.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Nugraha Medica Prakasa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Rabu (13/7/2022) petang.

Hakim Nugraha menyatakan, terdakwa A terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindakan pemerkosaan terhadap anak kandungnya, DN (11).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 20 tahun penjara dan terdakwa dikenakan denda sebesar 1 miliar rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti masa pidana selama enam bulan penjara," ujar Hakim Nugraha.

"Serta pidana tambahan membayar restitusi kepada anak korban sejumlah Rp 76.657.252, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti kurungan penjara enam bulan," kata Hakim Nugraha.

Baca juga: Divonis 20 Tahun Penjara, Pemerkosa Anak Kandung di Depok Tak Ajukan Banding

Hakim Nugraha menilai, terdakwa A melanggar Pasal 81 Ayat (1) Ayat (3) dan Ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Hakim menyebutkan hal-hal yang memberatkan terdakwa di antaranya, perbuatan terdakwa A meresahkan masyarakat serta mengakibatkan anak kandungnya mengalami sakit dan trauma psikologis.

"Terdakwa melakukan perbuatan tersebut terhadap anak kandungnya sendiri yang seharusnya dilindungi oleh terdakwa. Tidak ada hal-hal yang meringankan," kata Hakim Nugraha.

Vonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Putusan ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya. Terdakwa A dituntut 18 tahun penjara dan dibebankan denda sebesar Rp 1 miliar dalam kasus pemerkosaan anak kandungnya.

Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang PN Depok pada 22 Juni 2022.

"Menyatakan terdakwa A terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan," kata Andi Rio dalam keterangan pers, Rabu (22/06/2022).

Baca juga: Ayah Kandung yang Perkosa Anaknya di Depok Divonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Ini Alasannya...

Andi Rio menuturkan, terdakwa A juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar dan membayar uang ganti rugi atau pemulihan kondisi (restitusi) kepada korban atau keluarganya sebesar Rp 76,6 juta.

"Selain pidana badan, terdakwa pelaku persetubuhan ini juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan dan pidana tambahan berupa restitusi sebesar Rp 76,6 juta subsider enam bulan kurungan," ujar Andi Rio.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Megapolitan
Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Megapolitan
Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Megapolitan
Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung 'Political Will' Heru Budi

Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung "Political Will" Heru Budi

Megapolitan
Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Megapolitan
Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Megapolitan
Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Megapolitan
Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Megapolitan
'Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal'

"Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal"

Megapolitan
4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com