Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSPI: UMP DKI Sudah Diputuskan Gubernur, Tak Perlu Musyawarah

Kompas.com - 19/07/2022, 20:48 WIB
Muhammad Naufal,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tak perlu menggelar musyawarah dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2022.

Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, pemprov harus mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait UMP. Dalam putusannya, PTUN mewajibkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menerbitkan keputusan mengenai UMP 2022 sebesar Rp 4.573.845.

Selain itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI juga diminta mencabut Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 yang mengatur kenaikan UMP pada 2022 sebesar 5,1 persen atau menjadi Rp 4.641.854.

Baca juga: Tindak Lanjut Terkait UMP DKI Perlu Dipertimbangkan secara Matang

"Harus dipahami, UMP DKI itu sudah diputuskan Gubernur (Anies). Jadi enggak ada musyawarah lagi," ujar Said Iqbal, saat dihubungi, Selasa (19/8/2022).

Said mengatakan, musyawarah soal UMP DKI 2022 telah dilakukan dengan Dewan Pengupahan DKI Jakarta pada Oktober hingga Desember 2021.

Dengan demikian, Said menilai, polemik soal UMP DKI Jakarta dapat selesai jika Anies mengajukan banding terhadap putusan PTUN.

"Kalau tentang negosiasi atau musyawarah, sudah enggak ada. Musyawarah sudah di bulan Oktober-Desember 2021 di Dewan Pengupahan," tegasnya.

"Sekali lagi, harus banding oleh Gubernur (Anies). Kalau Gubernur enggak mau banding, aneh. Kok dia enggak percaya dengan keputusan dia sendiri?" ujar Said.

Adapun Dewan Pengupahan DKI Jakarta merekomendasikan dua besaran UMP kepada Gubernur DKI Jakarta berdasarkan hasil sidang pada Senin (15/11/2021). Rekomendasi diberikan sebelum pemprov merevisi UMP DKI 2022 menjadi Rp 4.641.854 pada 16 Desember 2021.

Dikutip dari Kompas.id, unsur pekerja mengusulkan kenaikan 3,57 persen dari UMP 2021 menjadi Rp 4,57 juta. Sedangkan, unsur pengusaha dan pemerintah mengusulkan kenaikan 0,85 persen dari UMP 2021 menjadi Rp 4,45 juta.

Baca juga: PTUN Wajibkan Anies untuk Turunkan UMP Jakarta Jadi Rp 4,5 Juta

Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha, Heber Lolo Simbolon menjelaskan perhitungan yang digunakan menghitung UMP adalah sesuai aturan PP Nomor 36 Tahun 2021.

Faktor penghitung yang dimasukkan adalah pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta, inflasi DKI Jakarta, rata-rata banyaknya ART bekerja atau rumah tangga seprovinsi, rata-rata banyaknya anggota atau rumah tangga seprovinsi, serta rata-rata konsumsi rumah tangga provinsi.

Angka inflasi DKI dihitung 1,14 persen, sedangkan pertumbuhan ekonominya 2,07 persen. Adapun rata-rata konsumsi rumah tangga provinsi Rp 2.336.429.

Dari perhitungan dengan formula yang termuat dalam PP 36/2021, ada kenaikan UMP 2022 sebesar Rp 37.748,988 atau 0,85 persen dari UMP 2021.

Atas perhitungan itu, besaran UMP DKI Jakarta 2022 sebesar Rp 4.453.936. Angka hasil perhitungan tersebut berbeda dengan usulan para pekerja.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com