Apabila dalam unjuk rasa serikat pekerja meminta kenaikan UMP 10 persen, maka dalam sidang dewan pengupahan, mereka mengusulkan kenaikan 3,57 persen.
Dengan persentase itu, Serikat Pekerja meminta besaran UMP 2022 sebesar Rp 4.573.845, dengan pijakan PP Nomor 78 Tahun 2015.
Baca juga: KSPI Nilai Anies Harus Ajukan Banding atas Putusan PTUN soal UMP DKI, Ini 3 Alasannya
”Tetapi, kami juga menyampaikan penjelasan bahwa kita juga harus menjaga kepastian hukum. Nah, kita harus gunakan PP terbaru agar iklim usaha juga lebih kondusif dan kita juga tidak berikan masukan yang salah kepada gubernur,” kata Simbolon, Selasa (16/11/2021).
Karena tidak ada kesepakatan antara serikat pekerja, unsur pengusaha dan pemerintah, maka dewan pengupahan mengajukan dua angka kepada gubernur.
”Dewan Pengupahan Jakarta mengusulkan ada dua angka. Dari Serikat Pekerja tetap di Rp 4.573.845 dengan acuan PP No 78 Tahun 2015 yang mereka gunakan. Kami dari pengusaha dan pemerintah menggunakan PP No 36 /2021 yang angkanya Rp 4.453.935,536,” kata Simbolon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.