Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Komplotan Pembuat dan Pengedar Uang Palsu hingga Ratusan Juta, Satu Tersangka Residivis

Kompas.com - 28/07/2022, 20:03 WIB
M Chaerul Halim,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Tiga pelaku pembuat dan pengedar uang kertas pecahan seratus ribu rupiah ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Mereka adalah Novi, Andi Mansyur, dan Riza Garnita.

Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan,  Andi merupakan residivis yang pernah ditangkap pada tahun lalu.

"Yang namanya Andi Mansur ini pernah kami lakukan penangkapan juga atas kasus yang sama," kata Imran dalam konferensi pers di Mapolrestro Depok, Kamis (28/7/2022).

Imran menuturkan, Andi telah menjalani hukuman selama dua tahun kurungan penjara.

Baca juga: Komplotan Pembuatan dan Pengedar Uang Palsu Ditangkap Polisi, Uang Senilai Rp 317,3 Juta Disita

 

Namun, setelah keluar dari penjara, Andi kembali melakukan pemalsuan uang kertas pecahan seratus ribu rupiah.

Kepada polisi, Andi mengaku telah melakukan pemalsuan sejak 2019.

"Itu yang saya katakan tadi kan. Adi Mansur sudah pernah menjalani hukuman 2 tahun dalam perkara yang sama memalsukan mata uang rupiah," ujar Imran.

Adapun pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan pengedar bernama Novi (26) di Depok pada Jumat (15/7/2022).

Novi berperan sebagai pengedar di wilayah Tangerang dan Depok.

Baca juga: Sekitar 1.000 Bangku di Stadion Wibawa Mukti Cikarang Dirusak oleh Suporter Sepak Bola

"Di sini ada tiga pelaku, yang pertama pelaku atas nama Novi adalah seorang perempuan yang mengedarkan di Tangerang dan Depok," kata Imran.

Melalui pengembangan dari tersangka Novi, polisi kembali menangkap dua orang pelaku lainnya di Kota Tegal, Jawa Tengah, bernama Andi Mansyur dan Riza Granita.

"Ini dua-duanya ditangkap di Tegal, Andi dengan barang bukti uang palsu Rp 800 ribu siap diedarkan dan satu ikat uang pecahan seratus ribu rupiah seberat 7 kg," ujar dia.

Imran menuturkan, dari ketiga tersangka didapatkan uang palsu Rp 317,3 juta dengan uang kertas pecahan seratus ribu rupiah.

Baca juga: Lokasi Vaksin Booster di Jabodetabek 28 Juli 2022

"Uang palsu yang kami amankan totalnya Rp 317,3 juta. Semuanya pecahan 100 ribu," kata Imran.

Ketiga tersangka tersebut disangkakan Pasal 55 juncto Pasal 245 atau Pasal 36 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.

"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," imbuh Imran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com