BOGOR, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, menyiapkan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin.
Saat ini, sosialisasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2015 yang di dalamnya tertulis tentang bantuan hukum tersebut terus dilakukan.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor Alma Wiranta menyebutkan, sejauh ini masih banyak masyarakat miskin yang belum mengetahui adanya layanan bantuan hukum tersebut.
Baca juga: Syarat dan Cara Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis
Alma menjelaskan, melalui sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang baru diluncurkan pada Senin (1/8/2022), diharapkan dapat mempermudah proses ketika masyarakat miskin di Kota Bogor ingin mendapatkan bantuan hukum gratis.
"Bantuan hukum untuk masyarakat miskin selama ini hanya sekitar 20 orang (warga), hanya segelintir saja yang bisa dapat. Nah, sekarang kita buka transaksionalnya lewat dukungan JDIH ini supaya lebih banyak," ungkap Alma, Senin (1/8/2022).
"Melalui informasi yang lebih luas ini semoga bisa lebih banyak lagi karena banyak warga kita yang membutuhkan layanan bantuan dan pendampingan hukum," sambung Alma.
Alma menuturkan, sistem JDIH juga mempermudah evaluasi dokumentasi produk hukum lainnya seperti Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Wali Kota (Perwali), dan Surat Keputusan (SK), yang selama ini dianggap sulit untuk mengaksesnya.
Baca juga: Perkara yang Dapat Diberikan Bantuan Hukum Gratis
Sebab itu, lanjut Alma, agar bisa berjalan sesuai harapan harus mendapat dukungan dari semua pihak, termasuk soal anggaran dan dukungan politis dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor.
"Jadi kami perlu dukungan dari pemerintah terutama penganggaran. Dan juga dari sisi aspek politis perlu dukungan juga dari DPRD tentunya," sebut Alma.
Pemkot Bogor sebelumnya meluncurkan sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi produk hukum dengan memanfaatkan teknologi digital.
Peluncuran sistem JDIH ini adalah salah satu upaya Pemkot Bogor dalam mewujudkan percepatan pelayanan publik terutama yang berhubungan dengan aspek hukum.
Hal tersebut juga berkaitan dengan misi Kota Bogor sebagai kota cerdas (smart city) yang telah tertuang dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.