Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LBH Jakarta Terima 182 Laporan Protes Pemblokiran Situs dan Aplikasi oleh Kemenkominfo

Kompas.com - 02/08/2022, 17:35 WIB
Reza Agustian,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menerima 182 pengaduan masyarakat akibat pemblokiran sejumlah platform digital yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.

Pengacara Publik LBH Jakarta Teo Reffelsen mengatakan, pos pengaduan bertajuk #SaveDigitalFreedom itu dibuka untuk masyarakat yang merasa dirugikan akibat kebijakan Permenkominfo itu.

"Profil pengadu yang diterima sangat beragam, mulai dari pekerja kreatif (artis, musisi, desainer grafis, pembuat konten), hingga developer, gamer, pekerja lepas, dosen, jurnalis hingga badan usaha yang bergerak pada bisnis digital," ujar Teo dalam keterangannya, Selasa.

Baca juga: Kemenkominfo Blokir Situs dan Aplikasi, Pengguna PayPal: Gara-gara Kominfo Nafkah Saya Hilang

Menurut Teo, 182 laporan itu diterima melalui surat elektronik e-mail pengaduan@bantuanhukum.or.id.

Ia menambahkan, terdapat empat pola permasalahan yang didapatkan dari pengaduan yang masuk.

"Pertama, kerugian berupa hilangnya akses terhadap layanan-layanan yang berhak didapatkan pengadu pada situs-situs yang diblokir seperti Steam, Epic Games dan beberapa situs lainnya," ungkapnya.

Kedua, kerugian berupa hilangnya penghasilan. Kegiatan usaha profesional para pengadu sangat terganggu karena transaksi gagal dilakukan maupun pendapatan yang tertahan yang tidak bisa diakses akibat situs PayPal yang diblokir.

"Tidak hanya itu, hilangnya akses terhadap situs seperti Steam, Epic dan lainnya juga menghilangkan penghasilan beberapa pengadu yang menggunakan layanan tersebut untuk mendapatkan penghasilan. Kerugian yang dialami pengadu dapat mencapai ratusan juta rupiah," ucap dia.

Baca juga: Protes Pemblokiran Situs dan Aplikasi, Blok Politik Pelajar Siram Air Seni di Depan Gedung Kemenkominfo

Pola permasalahan ketiga, kata Teo, kerugian berupa hilangnya pekerjaan. Mayoritas pekerja kreatif yang bergerak dibidang sektor digital usahanya secara jangka panjang sangat bergantung pada situs PayPal yang diblokir.

"Akibat pemblokiran, telah banyak pengadu yang sudah kehilangan klien dan gagal melakukan kesepakatan kerja," kata Teo.

"Keempat, pengadu mengalami doxing akibat menyampaikan protes dan penolakan terhadap pemblokiran dan pemberlakuan Permenkominfo Nomor 5/2022," imbuh dia.

LBH Jakarta membuka posko pengaduan terkait pemblokiran situs seperti Steam, Epic Games hingga PayPal oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Informasi tersebut disampaikan LBH Jakarta melalui cuitan di akun Twitter @LBH_Jakarta.

Baca juga: LBH Jakarta Buka Posko Pengaduan Pemblokiran oleh Kominfo

"LBH Jakarta mengajak seluruh konten kreator, digital developer dan berbagai pihak yang dirugikan akibat Perkominfo No 5/2020 untuk mengadukan kerugian-kerugian yang dialami represi kebebasan di ranah digital akibat kebijakan ini," tulis LBH Jakarta dikutip melalui akun @LBH_Jakarta, Minggu (31/7/2022).

Pos pengaduan bertemakan tagar #SaveDigitalFreedom itu berlokasi di Kantor LBH Jakarta di Jalan Diponegoro Nomor 74, Menteng, Jakarta Pusat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Megapolitan
Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Megapolitan
Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Megapolitan
Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Megapolitan
Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com