Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdata Holywings di PN Tangerang Ditunda hingga 24 Agustus 2022

Kompas.com - 03/08/2022, 14:43 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Sidang perdana gugatan perdata terhadap Holywings di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang ditunda.

Sidang ditunda karena perwakilan PT Aneka Bintang Gading sebagai pihak tergugat tidak hadir.

"Sampai hari ini belum ke relaas ke kami. Sidang kami tunda tiga minggu hingga 24 Agustus 2022, dengan demikian sidang dinyatakan ditutup," ujar hakim ketua sidang, Rabu (3/8/2022).

Baca juga: Siang Ini, PN Tangerang Gelar Sidang Gugatan Perdata terhadap Holywings

Sebagai informasi, relaas merupakan akta autentik yang menjadi kunci bagi hakim untuk dapat meneruskan atau tidak sebuah pemeriksaan perkara.

Sidang yang digelar di ruang 2 Kantor PN Tangerang itu baru dimulai sekitar pukul 11.55 WIB.

Tampak pihak penggugat menyerahkan sejumlah berkas yang diperlukan kepada majelis hakim.

Sidang kemudian berakhir sekitar pukul 12.00 WIB, dikarenakan tergugat tidak hadir dan masih butuh waktu untuk relaas.

Sidang berikutnya dijadwalkan akan digelar pada tiga pekan kemudian.

Baca juga: Eks Karyawan Holywings Bisa Ikut Pelatihan Kerja yang Digelar Pemprov DKI asalkan Ber-KTP Jakarta

Ditemui usai sidang, Kuasa Hukum penggugat ACTA (Advokat Cinta Tanah Air), Hendarsam Marantoko mengatakan pihaknya kecewa karena tergugat tidak ada yang hadir.

"Agenda sidang hari ini, ini agenda sidang perdana. Nah panggilan sudah dilakukan secara patut kepada para tergugat, tadi juga kami sudah mendapatkan info ternyata para tergugat tidak hadir," kata Hendarsam.

Datang dengan formasi lengkap, pihak penggugat menyayangkan sikap pihak tergugat yang tidak hadir satupun dalam sidang perdana.

"Kami sudah hadir full team pada saat ini, prinsipal juga sudah hadir. Tapi yang sangat kami sayangkan ternyata para tergugat Holywings grup tidak hadir dalam persidangan kali ini," ucap Hendarsam.

"Kami enggak tahu karena tidak ada alasan, tidak ada kabar. Apakah Holywings takut kalah dalam hal ini tidak berani menghadapi gugatan itu, kami tidak tahu," lanjut dia.

Baca juga: Pemprov DKI Buka Kesempatan 3.000 Karyawan Korban Penutupan Holywings Ikut Latihan Kerja

Selain itu, Hendarsam juga menjelaskan bahwa informasi yang ia peroleh dari hakim, sidang ditunda karena alasan relaas.

Hal itu dikarenakan salah satu tergugat tidak berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang, melainkan berada di wilayah Jakarta Utara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com