BEKASI, KOMPAS.com - Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum meminta kepada masyarakat di wilayah Bekasi untuk segera berhenti menjual dan membeli rokok ilegal.
Permintaan itu ia sampaikan setelah Pemerintah Provinsi Jawa Barat sedang berusaha meningkatkan pendapatan daerah yang salah satunya adalah melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT).
Uu menilai, peredaran dan penjualan rokok ilegal itu justru mengganggu pendapatan daerah dari DBH CHT itu sendiri.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap 2 Pedagang Rokok Ilegal yang Beroperasi di Jabodetabek
"Maka DBH CHT adalah salah satu prioritas kami, sementara akhir-akhir ini DBH CHT banyak terganggu dengan lahirnya atau beredarnya rokok ilegal," ucap Uu di Bekasi, Rabu (3/8/2022).
"Siapa yang menyebarkan, jadi tolong berhenti. Siapa yang menjual, tolong berhenti. Siapa yang merokok rokok ilegal, tolong berhenti karena ini merugikan pemerintah dan merugikan masyarakat itu sendiri," sambung dia.
Uu menambahkan, saat ini Pemprov Jabar masih mengincar pedagang nakal yang menjual rokok ilegal.
Meski menguntungkan sejumlah pedagang kecil, tetapi ia harap para pedagang tersebut menaati peraturan yang berlaku mengenai peredaran rokok.
"Memang sangat menguntungkan karena memang harga (murah), tetapi kalau itu melanggar aturan, sekalipun sangat menguntungkan, itu tidak boleh. Semua ada sanksi, baik para pedagang, penjual, termasuk yang membawa dan tempat produksi itu semua bisa kena hukum," tegas Uu.
Baca juga: Gagal Menyalip, Pesepeda Motor Terlindas Dump Truck di Bekasi Utara
Sementara itu, dihubungi secara terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi Abi Hurairah mengatakan bahwa wilayah Kota Bekasi menjadi wilayah favorit peredaran rokok ilegal di Jawa Barat.
Berdasarkan hasil penindakan yang sudah dilakukan di tahun 2021, total 11.605 bungkus rokok berjenis sigaret kretek dari empat merek rokok ilegal diamankan oleh Satpol PP.
Di tahun 2022, angka tersebut melonjak. Tercatat, 28.817 bungkus rokok berjenis sigaret kretek mesin dari 46 merek rokok ilegal yang berbeda turut diamankan oleh Satpol PP.
"Rokok itu asalnya dari wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Jadi, mereka beli dari distributor, lalu diedarkan di warung-warung kecil," kata Abi.
Abi mengatakan, saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk terus menindak para pedagang rokok ilegal.
Baca juga: Tergiur Minyak Goreng Murah, 12 Warga Kebon Jeruk Rugi Rp 529 Juta karena Jadi Korban Penipuan
"Kami beroperasi dengan menggandeng pihak Bea Cukai, polisi, Kodim. Kami turun ke lapangan untuk mencari dan menindak para pedagang nakal," pungkas Abi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.