JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal memperketat rekrutmen anggota Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) sebagai imbas kasus penganiayaan yang melibatkan salah satu anggota.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berujar Pemprov akan melibatkan kalangan profesional dan memiliki kompetensi dalam seleksi pemilihan anggota PPSU untuk menjaga kualitas rekrutmen.
"Tentu atas kejadian ini, kami akan mengevaluasi, memonitor, pengawasan lebih ketat," kata Riza dilansir dari Antara, Selasa (9/8/2022).
Keputusan ini sudah mendesak, kata Riza, sebagai upaya agar peristiwa penganiayaan yang dilakukan petugas PPSU tidak terulang kembali.
Baca juga: Pemprov DKI Janji Perketat Rekrutmen Anggota PPSU, Imbas Penganiayaan di Bangka Jaksel
Lantas, bagaimana proses rekrutmen anggota PPSU selama ini?
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 122 Tahun 2017 tentang Perubahan Pergub Nomor 7 Tahun 2017, pelaksanaan PPSU tingkat kelurahan dilakukan oleh lurah secara swakelola.
Dalam hal ini, lurah membuat surat perintah kerja (SPK) dengan PPPSU tingkat kelurahan untuk satu tahun anggaran.
Sebelum direkrut, calon PPSU tingkat kelurahan harus memenuhi persyaratan khusus, salah satunya dapat membaca dan menulis bahasa Indonesia.
Kemudian, calon petugas PPSU juga harus memiliki surat keterangan sehat dari Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).
Baca juga: Ada Petugas PPSU Aniaya Pacar, Apa Sebenarnya Tugasnya di Lingkungan?
Calon petugas juga harus memiliki surat keterangan yang menyatakan bahwa tidak sedang menjabat sebagai pengurus RT, RW, anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) dan anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM).
"Selain itu, juga surat surat pernyataan untuk tidak melakukan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN)," tulis Pergub 7/2017 itu.
Adapun syarat lainnya adalah warga negara Indonesia (WNI), diutamakan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi DKI Jakarta, berusia paling sedikit 18 tahun, dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Calon PPPSU tingkat kelurahan menyampaikan surat lamaran pekerjaannya kepada pejabat atau tim teknis kelurahan yang telah ditetapkan. Surat lamaran dibuat dengan menggunakan tulisan tangan.
Baca juga: Petugas PPSU Aniaya Pacar, Korban Enggan Bikin Laporan Polisi: Itu Calon Suami Saya
Seleksi pengadaan PPPSU tingkat kelurahan meliputi lima tahap, yaitu seleksi administrasi, seleksi pengalaman bekerja, seleksi praktik lapangan, seleksi tes tertulis; dan wawancara.
Dalam lamarannya, calon petugas PPSU juga diminta menuliskan alasan ketertarikan; kelebihan dan kekurangannya; bidang pekerjaan yang ditekuni selama ini; kemampuan dan keterampilan yang dimiliki; dan surat pernyataan kesanggupan bekerja di luar jadwal pekerjaan.
Pemprov DKI juga menentukan variabel, indikator, skor dan bobot dalam pengadaan calon PPPSU tingkat kelurahan. Hal itu tertuang dalam Pergub Nomor 122/2017 tentang Perubahan Pergub No. 7 Tahunn 2017 tentang PPSU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.