Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Hal-hal Penting Pemberlakuan Tarif Integrasi Rp10.000 yang Perlu Diperhatikan

Kompas.com - 12/08/2022, 05:00 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga yang tinggal dan atau beraktivitas di Ibu Kota kini sudah bisa menikmati tarif integrasi antar moda transportasi.

Dengan tarif integrasi ini, warga cukup membayar satu kali saat menumpang dua atau lebih moda transportasi yang mencakup Transjakarta, MRT dan LRT.

Tarif integrasi ini resmi berlaku setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 733 Tahun 2022 tentang Besaran Tarif Angkutan Umum Massal.

Dalam Kepgub tersebut diputuskan bahwa plafon tertinggi yang ditarik dari penumpang dalam tarif integrasi yakni Rp 10.000.

"Tarif layanan angkutan umum massal diberlakukan terhadap perjalanan dengan menggunakan dua atau lebih layanan moda angkutan umum massal," demikian yang tertulis dalam kepgub tersebut.

Lantas, hal-hal apa yang perlu diperhatikan agar bisa menikmati tarif terintegrasi ini?

Baca juga: Tarif Integrasi Berlaku, Cukup Bayar Sekali Saat Naik Transjakarta, MRT, dan LRT

Maksimal Perjalanan 180 Menit

Berdasarkan kepgub tersebut, tarif integrasi diberlakukan untuk perjalanan maksimal selama 180 menit atau tiga jam.

"Maksimum waktu tempuh dalam satu kali perjalanan untuk jumlah maksimum tarif maksimal sebagaimana dimaksud di atas adalah selama 180 menit," demikian yang tertulis dalam kepgub tersebut.

Penerapan tarif integrasi ini akan dimulai ketika penumpang menaiki transjakarta, MRT Jakarta, atau LRT Jakarta dengan dikenakan tarif awal sebesar Rp2.500.

Selanjutnya, penumpang akan dikenakan tarif sebesar Rp250 per kilometer dengan tarif maksimum Rp10.000.

Apabila penumpang melakukan perjalanan antarmoda lebih dari 180 menit, maka akan dikenakan tarif Rp10.000 ditambah biaya perjalanan setelah menit yang ditentukan.

Biaya tambahan itu seperti tarif awal, yakni Rp2.500, dengan tarif maksimal Rp10.000.

Baca juga: Tarif Integrasi Berlaku di 28 Koridor Bus Transjakarta

Hanya di Halte atau Stasiun yang Sudah Terintegrasi

Penerapan tarif terintegrasi hanya diberlakukan di beberapa halte Transjakarta atau stasiun MRT dan LRT yang sudah saling terintegrasi.

"Apabila penumpang ingin melakukan perpindahan moda angkutan umum massal, maka perpindahan tersebut dilakukan di halte atau stasiun integrasi yang tersedia," demikian isi Kepgub tersebut.

Penumpang yang ingin menikmati tarif integrasi ini diminta tidak keluar dari moda yang ditentukan, baik Transjakarta, MRT dan LRT sampai melakukan tap keluar moda menggunakan kartu elektronik.

Baca juga: Tarif Integrasi Rp 10.000 Hanya Berlaku di Halte dan Stasiun yang Sudah Terintegrasi

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendisiplinan Tanpa Kekerasan di STIP Jakarta Utara, Mungkinkah?

Pendisiplinan Tanpa Kekerasan di STIP Jakarta Utara, Mungkinkah?

Megapolitan
STIP Didorong Ikut Bongkar Kasus Junior Tewas di Tangan Senior

STIP Didorong Ikut Bongkar Kasus Junior Tewas di Tangan Senior

Megapolitan
Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir di Minimarket dan Simalakama Jukir yang Beroperasi

Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir di Minimarket dan Simalakama Jukir yang Beroperasi

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Berharap Ada Tersangka Baru Usai Pra-rekonstruksi

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Berharap Ada Tersangka Baru Usai Pra-rekonstruksi

Megapolitan
Cerita Farhan Kena Sabetan Usai Lerai Keributan Mahasiswa Vs Warga di Tangsel

Cerita Farhan Kena Sabetan Usai Lerai Keributan Mahasiswa Vs Warga di Tangsel

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 7 Mei 2024 dan Besok: Nanti Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 7 Mei 2024 dan Besok: Nanti Malam Hujan Ringan

Megapolitan
Provokator Gunakan Petasan untuk Dorong Warga Tawuran di Pasar Deprok

Provokator Gunakan Petasan untuk Dorong Warga Tawuran di Pasar Deprok

Megapolitan
Tawuran Kerap Pecah di Pasar Deprok, Polisi Sebut Ulah Provokator

Tawuran Kerap Pecah di Pasar Deprok, Polisi Sebut Ulah Provokator

Megapolitan
Tawuran di Pasar Deprok Pakai Petasan, Warga: Itu Habis Jutaan Rupiah

Tawuran di Pasar Deprok Pakai Petasan, Warga: Itu Habis Jutaan Rupiah

Megapolitan
Sebelum Terperosok dan Tewas di Selokan Matraman, Balita A Hujan-hujanan dengan Kakaknya

Sebelum Terperosok dan Tewas di Selokan Matraman, Balita A Hujan-hujanan dengan Kakaknya

Megapolitan
Kemiskinan dan Beban Generasi 'Sandwich' di Balik Aksi Pria Bayar Makan Seenaknya di Warteg Tanah Abang

Kemiskinan dan Beban Generasi "Sandwich" di Balik Aksi Pria Bayar Makan Seenaknya di Warteg Tanah Abang

Megapolitan
Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon 'Debt Collector'

Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon "Debt Collector"

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

Megapolitan
Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Megapolitan
Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com