JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan plafon tertinggi yang ditarik dari penumpang dalam tarif integrasi yakni sebesar Rp 10.000.
Namun, penerapan itu hanya diberlakukan di beberapa halte Transjakarta atau stasiun MRT dan LRT yang sudah saling terintegrasi.
"Apabila penumpang ingin melakukan perpindahan moda angkutan umum massal, maka perpindahan tersebut dilakukan di halte atau stasiun integrasi yang tersedia," demikian yang tertulis dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 733 Tahun 2022 tentang Besaran Tarif Angkutan Umum Massal.
Baca juga: Tarif Integrasi Transportasi Rp 10.000 di Jakarta Berlaku untuk Perjalanan Maksimal 3 Jam
Penerapan tarif integrasi ini akan dimulai ketika penumpang yang ingin menaiki Transjakarta, MRT dan LRT akan dikenakan tarif awal sebesar Rp 2.500.
Selanjutnya, penumpang akan dikenakan tarif sebesar Rp 250 per kilometer dengan tarif maksimum Rp 10.000.
Waktu perjalanan maksimum selama 180 menit. Apabila penumpang melakukan perjalanan antarmoda lebih dari 180 menit, akan dikenakan tarif Rp 10.000 ditambah biaya perjalanan setelah menit yang ditentukan.
Penumpang yang ingin menikmati tarif integrasi ini diminta tidak keluar dari moda yang ditentukan, baik Transjakarta, MRT dan LRT sampai melakukan tap keluar moda menggunakan kartu elektronik.
Adapun Kepgub ini diberlakukan sejak ditandatangani pada 8 Agustus 2022.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.