Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Sidang Tanggapan Jaksa atas Eksepsi Indra Kenz

Kompas.com - 16/08/2022, 08:33 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang bakal menggelar sidang lanjutan kasus investasi bodong Binomo yang menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz pada hari ini, Selasa (16/8/2022).

Humas PN Tangerang Arief B Cahyono mengatakan, sidang kedua ini beragendakan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa Indra Kenz.

"Sidang tanggapan jaksa atas eksepsi sesuai rencana di ruang sidang utama," ujar Arief melalui pernyataan tertulis yang diterima, Selasa.

Baca juga: Diserahkan ke Kejari Tangsel, Calon Mertua Indra Kenz Disangkakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang

Sesuai jadwal, agenda sidang rencananya bakal digelar pada pukul 08.30 WIB.

"Jam 08.30 WIB," jelas Arief.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Tangerang Selatan, Anggara Hendra Setya Ali mengatakan bahwa terdakwa Indra Kenz akan hadir secara daring (online).

"Terdakwa rencana hadir secara online," ungkap Anggara.

"Nanti pas pemeriksaan saksi dan alat bukti serta pemeriksaan terdakwa, baru Indra Kenz hadir langsung," lanjut dia.

Baca juga: Indra Kenz Ajukan Eksepsi atas Dakwaan JPU, Pengacara: Yang Jadi Terdakwa Harusnya Pengelola Binomo

Sebelumnya, kuasa hukum Indra Kenz, Brian Praneda mengajukan eksepsi dalam sidang perdana yang digelar Jumat (12/8/2022).

Brian mengatakan ada tiga alasan mengapa pihaknya mengajukan eksepsi.

"Kita mengajukan (eksepsi) kenapa karena jumlah saksi yang bertempat tinggal di wilayah Jakarta itu berjumlah 26 dan di Tangsel hanya 13 dan saksi - saksi lain tersebar di seluruh wilayah Indonesia," ujar Brian di PN Tangerang, Jumat.

Alasan kedua, kata dia, seharusnya yang menjadi terlapor utama adalah pengelola aplikasi Binomo bukan kliennya. Karena para korban melakukan transfer transaksi ke rekening Binomo, bukan kepada Indra.

"Jadi jelas ada hubungan hukum antara Binomo dengan para korban, seharusnya Binomo itu diangkat sebagai pihak dalam perkara ini untuk dijadikan tersangka dan kemudian terdakwa. Tapi itu tidak ada, tidak terjadi di sini," lanjut Brian.

Baca juga: Bareskrim Serahkan Ayah Vanessa Khong, Tersangka Kasus Binomo ke Kejari Tangsel

Kemudian yang ketiga, korban telah melakukan kesepakatan dengan Binomo sebelum melakukan trading. Ia menilai perjanjian inilah yang kemudian menjadi hubungan hukum antara korban dengan Binomo.

Sehingga apabila terjadi perselisihan ataupun sengketa di kemudian hari, seharusnya persoalan itu diselesaikan sesuai dengan apa yang tercantum dalam isi perjanjian.

"Selebihnya kami tunggu tanggapan JPU seperti apa," pungkas dia.

Dalam sidang perdana, jaksa penuntut umum (JPU) yang hadir, yaitu Kristanto, Anggara Hendra Setya Ali, Suwardi, Tommy Detasatria, M Faidul Alim Romas dan Agung Susanto.

Rahman Rajaguguk duduk sebagai ketua majelis dengan ditemani dua orang hakim anggota, Hengki dan Luki Rombot.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Amankan Dua Pelaku Perundungan Siswi SMP di Citayam

Polisi Amankan Dua Pelaku Perundungan Siswi SMP di Citayam

Megapolitan
Dirundung karena Rebutan Cowok, Siswi SMP di Bogor Dijebak untuk Bertemu

Dirundung karena Rebutan Cowok, Siswi SMP di Bogor Dijebak untuk Bertemu

Megapolitan
Dewan Pertimbangan Jagokan Ahmed Zaki Jadi Bacagub Jakarta dari Golkar

Dewan Pertimbangan Jagokan Ahmed Zaki Jadi Bacagub Jakarta dari Golkar

Megapolitan
Aksi Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Aksi Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Megapolitan
Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Megapolitan
Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com