JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi E DPRD DKI Jakarta bakal memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta berkait dugaan penyaniayaan murid oleh guru SMKN 1 Jakarta.
Untuk diketahui, korban berinisial RH (18), sementara guru yang diduga menganiaya muridnya itu berinisial HT.
Orangtua RH pun telah melaporkan dugaan penganiayaaan itu ke Polsek Sawah Besar pada 13 Agustus 2022.
Baca juga: Guru SMKN 1 Jakarta Diduga Aniaya Murid, Wagub DKI: Tak Dibenarkan Tenaga Pendidik Menganiaya
Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria berujar, pemanggilan itu bertujuan untuk mengklarifikasi dugaan penganiayaan tersebut.
"Yang pasti kami nanti akan coba klarifikasi dengan memanggil Disdik dengan bahas beberapa hal," kata Iman kepada awak media, Kamis (18/8/2022).
"Kalau nanti ini memang betul-betul masalah lagi, kan berarti kan ada beberapa masalah yang memang harus dilempengkan (diluruskan)," lanjut dia.
Iman menegaskan, jika memang terbukti, aksi penganiayaan tak dibenarkan.
Sebab, seorang gurunya seharusnya menjadi contoh teladan bagi murid-muridnya.
"Jadi enggak bisa dengan cara begitu (penganiayaan) dan sudah enggak model dengan cara-cara begitu lagi. Makanya nanti kami lihat dulu kenapa ini guru melakukan itu," urai Iman.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku bakal memeriksa kasus dugaan penganiayaan di SMKN 1 Jakarta.
"Nanti kami akan cek kembali ya kebenarannya," ucap Riza kepada awak media, Kamis.
Baca juga: Polisi Gelar Perkara Kasus Penganiayaan Murid oleh Guru di SMKN 1 Jakarta
Di sisi lain, Riza menegaskan bahwa tindakan penganiayaan merupakan hal yang tak boleh dilakukan oleh tenaga pendidik atau guru.
Menurut dia, jika memang benar terjadi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal memberikan sanksi kepada HT.
"Tentu tidak dibenarkan bagi tenaga pendidik atau guru untuk melakukan penganiayaan. Tentu akan ada sanski nanti," sebut politisi Gerindra itu.
Diberitakan sebelumnya, RH mengalami luka lebam pada bagian mata sebelah kanan setelah diduga dianiaya oleh HT.