JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku bakal memeriksa kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh guru di SMKN 1 Jakarta kepada muridnya.
Untuk diketahui, korban berinisial RH (18), sementara guru yang diduga menganiaya muridnya itu berinisial HT.
Orangtua RH pun telah melaporkan dugaan penganiayaaan itu ke Polsek Sawah Besar pada 13 Agustus 2022.
"Nanti kami akan cek kembali ya kebenarannya," ucap Riza kepada awak media, Kamis (18/8/2022).
Baca juga: Polisi Gelar Perkara Kasus Penganiayaan Murid oleh Guru di SMKN 1 Jakarta
Di sisi lain, Riza menegaskan bahwa tindakan penganiayaan merupakan hal yang tak boleh dilakukan oleh tenaga pendidik atau guru.
Menurut dia, jika memang benar terjadi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal memberikan sanksi kepada HT.
"Tentu tidak dibenarkan bagi tenaga pendidik atau guru untuk melakukan penganiayaan. Tentu akan ada sanski nanti," sebut politisi Gerindra itu.
Riza kembali menegaskan, Pemprov DKI bakal mengecek kebenaran dari kasus tersebut.
Setelah itu, pihaknya akan mengevaluasi temuan mereka atas kasus itu.
"Nanti dicek kembali pihak-pihak terkait nanti akan menindak lanjuti. Tentu siapa saja yang bersalah sekalipun guru pasti ada sanksinya," tutur Riza.
Diberitakan sebelumnya, RH mengalami luka lebam pada bagian mata sebelah kanan setelah diduga dianiaya oleh HT.
"Anak saya mengalami luka memar di bagian mata sebelah kanan, terus bibirnya juga terluka berdarah. Kami juga sudah visum ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM)," ujar orangtua RH, Ramdhani.
Baca juga: Guru SMKN 1 Jakarta Diduga Aniaya Murid hingga Lebam, Polisi Periksa Sejumlah Saksi
Menurut Ramdhani, anaknya dianiaya pada Jumat (12/8/2022).
Mulanya, HT mendapatkan laporan bahwa RH melakukan pemalakan dan perundungan terhadap adik kelasnya.
"Anak saya dipanggil pada saat belajar ke ruangan guru, tiba-tiba ditanya kenapa? Anak saya bingung dia bilang 'tidak tahu', anak saya langsung ditempeleng, dipukul dadanya," kata dia.
Tak hanya dipukul, RH juga didorong ke lemari yang berada di ruangan itu hingga tersungkur ke lantai sebelum diinjak oleh guru tersebut.
Ramdhani menemani RH melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Polsek Sawah Besar.
Baca juga: Pencuri Terekam CCTV di SMKN 1 Klaten, Beraksi Saat Kelas Ditinggalkan Siswa Upacara 17 Agustus
Kapolsek Sawah Besar AKP Patar Mula Bona mengatakan, RH ditemani oleh orangtuanya melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Sawah Besar pada 13 Agustus 2022.
"Kami sudah lakukan pemeriksaan terhadap pelapor (RH) dan saksi atau kawan korban," kata Patar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.