Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bebas dari Dakwaan Pungli, Warga Pulau Pari Tuntut Ganti Rugi

Kompas.com - 22/08/2022, 06:51 WIB
Ihsanuddin

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa warga Pulau Pari, Kabupaten Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, berharap penegak hukum segera mengganti kerugian seusai bebasnya mereka dari dakwaan terkait pungutan liar terhadap wisatawan.

Dilansir Kompas.id, dua warga atas nama Edo dan Bobby kini tengah menjalani persidangan praperadilan.

Sidang itu terkait tuntutan ganti kerugian dan pemulihan setelah Pengadilan Tinggi Jakarta memutus bebas nelayan Pulau Pari itu karena tidak terbukti melakukan pemerasan dan mengutip kontribusi masuk ke Pantai Pasir Perawan pada 5 Oktober 2018.

Pada April 2022, Mahkamah Agung juga menguatkan putusan itu setelah menggagalkan kasasi dari jaksa penuntut umum yang terbit pada 26 Februari tahun ini.

Baca juga: Bupati Kepulauan Seribu Siapkan Penataan Kampung Wisata di Pulau Pari

 

Sementara itu, selama menjalani proses hukum, mereka dan keluarganya mengalami kerugian baik materi maupun nonmateri.

Hal ini disampaikan tim kuasa hukum Edo dan Bobby dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Minggu (21/8/2022).

”Selama menjalani proses hukum, keduanya kehilangan penghasilan untuk menghidupi kebutuhan keluarganya, mendapatkan stigma negatif, dan mengalami tekanan psikologis. Untuk itu, lewat praperadilan ini, kami menuntut negara untuk memberikan restitusi dan rehabilitasi bagi kedua warga tersebut,” ujar Rasyid Ridha, kuasa hukum dua warga Pulau Pari dan perwakilan LBH Jakarta.

Untuk mempertegas tuntutan warga kepada penegak hukum, sejumlah warga Pulau Pari akan beraksi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin hari ini. 

Aksi ini akan didampingi lembaga swadaya masyarakat Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) DKI Jakarta.

”Sudah sepatutnya majelis hakim mengabulkan permohonan warga Pari korban kriminalisasi tersebut. Selain mengganti kerugian yang telah dialami warga, pengabulan permohonan tersebut juga sebagai efek jera pada negara ataupun korporasi yang tengah berkonflik dengan masyarakat,” kata juru kampanye Walhi Jakarta, Rehwinda Naibaho.

Baca juga: Bupati Kepulauan Seribu Dorong Sengketa Pulau Pari Diselesaikan di PTUN

Kriminalisasi yang dialami warga Pulau Pari itu berawal saat Bobby atau yang bernama asli Mustaghfirin, Mastono alias Baok, dan Edo atau bernama asli Bahrudin ditangkap pada Maret 2017 oleh anggota Kepolisian Resor Kepulauan Seribu.

Ketiganya dituduh menarik pungli berupa uang masuk Pantai Perawan sebesar Rp 5.000 per orang jika tanpa melalui agen dan Rp 3.500 per orang jika melalui agen.

Ketua RT 001 Kelurahan Pulau Pari Edi Mulyono, sebagaimana dikutip dari Kompas.id (5/6/2017), mengatakan, warga di sana memang memungut dana dari wisatawan, tetapi itu sumbangan pengelolaan wisata Pantai Perawan yang kemudian dikembalikan lagi kepada para wisatawan dalam bentuk fasilitas sosial dan fasilitas umum.

”Tidak ada pemaksaan dan penggunaan kekerasan saat meminta sumbangan,” katanya.

Sementara itu, penegak hukum tetap memproses mereka dengan dakwaan pemerasan dengan kekerasan, seperti diatur dalam Pasal 368 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com