Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Pemalsu Oli Mesin Kendaraan Dibekuk Polisi di Bekasi Timur

Kompas.com - 29/08/2022, 16:54 WIB
Joy Andre,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Bekasi Timur menangkap empat tersangka pemalsuan oli mesin di Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, pada Kamis (25/8/2022) lalu.

Kapolsek Bekasi Timur Ajun Komisaris Polisi Ridha Poetera Aditya mengatakan, keempat tersangka diduga kuat memproduksi dan memindahkan oli mesin kendaraan ke dalam kemasan yang tidak sesuai dengan standar.

"Keempatnya yakni MS (28), JST (21), S (30) dan HB (24) diduga kuat melakukan kegiatan usaha produksi oli yang dikemas ke dalam botol plastik oli berbagai merek tanpa dilengkapi izin usaha yang sah," kata Ridha di Mapolsek Bekasi Timur, Senin (29/8/2022).

Baca juga: Polisi Tetapkan Tersangka Oli Palsu, Produksi sejak 2017 dan Untung Rp 75 Juta Per Minggu

Dalam beraksi, pelaku MS membeli sebuah oli bermerek SAE 40 dalam kemasan drum besar dengan harga Rp 3,7 juta dari wilayah Semarang, Jawa Tengah.

Selanjutnya, setelah oli yang ia beli melalui toko online tersebut sampai, para pelaku kemudian memindahkan oli tersebut ke sebuah botol oli dengan berbagai merek.

"MS dibantu dengan empat tersangka lain, memindahkan oli yang ada di drum besar ke berbagai botol oli berbagai merek menggunakan pompa besi manual," ungkap Ridha.

Baca juga: Ngamuk di Bengkel lalu Minta Oli Mesin, Pria di Ciputat Diamankan Polisi

Usai memindahkan oli ke dalam berbagai botol, para tersangka juga memasang kembali segel kertas timah dan tutup botolnya seakan-akan itu sebuah oli mesin baru.

"Setelah mereka memindahkan oli dalam drum ke botol, mereka pun mengirimkan oli tersebut ke pemesan melalui ekspedisi," ujar Ridha.

masih kata Ridha, barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka antara lain ribuan botol oli bekas berbagai merek kemasan, sebelas drum oli besar berkapasitas 200 liter per drum, satu pompa manual, dan puluhan karung tutup botol oli kemasan dari berbagai merek.

Baca juga: Pejabat Dinas Pendidikan DKI Diduga Pungli Pengangkatan Guru Honorer: Terbitkan SK Asli tapi Palsu

Ridha mengatakan, keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 62 Ayat 1 juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf a dan e tentang Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 100 Ayat 1 Undang-Undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis.

"Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara dan atau denda sebesar Rp 2 miliar," pungkas Ridha.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com