Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beraksi 4 Bulan, Komplotan Pencuri Puluhan Motor di Bekasi Kerap Lukai Korbannya

Kompas.com - 29/08/2022, 20:32 WIB
Joy Andre,
Nursita Sari

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi meringkus tiga pelaku pencurian dengan kekerasan yang baru beraksi dalam kurun waktu empat bulan.

Wakapolres Metro Bekasi Ajun Komisaris Besar Polisi Erick Fendriz mengatakan bahwa selama empat bulan, para pelaku telah beraksi di 64 lokasi di Kabupaten Bekasi.

"Selama empat bulan, mereka beraksi di wilayah Cikarang Barat, Tambun, Cibitung, dan di beberapa wilayah lainnya," kata Erick di Mapolsek Cikarang Barat, Senin (29/8/2022).

Selama empat bulan beraksi, ketiga tersangka berinisial MF (21), MD (18), dan YR (17) mencuri puluhan kendaraan setiap bulannya. Mereka juga tidak segan-segan melukai para korbannya.

Baca juga: Polsek Cikarang Barat Ringkus 3 Pelaku Pencurian dengan Kekerasan yang Telah Beraksi di 64 Lokasi Berbeda

Erick menjelaskan, usai mencuri, para pelaku langsung menjual sepeda motor korban kepada dua orang penadah yang kini juga telah ditangkap.

Erick menuturkan, penangkapan komplotan tersebut berawal dari laporan enam orang korban terkait pencurian motor atau pembegalan.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

"Terkadang mereka mencuri di dalam kontrakan, terkadang juga mereka mengambil secara paksa di jalan atau begal," tutur Erick.

Baca juga: Terdakwa Pengeroyok Ade Armando Mengaku Dipukuli di Penjara: Kami Juga Tersiksa...

Erick mengatakan, sebelum diciduk, komplotan itu mengambil sepeda motor milik pedagang bubur yang hendak berangkat berjualan di Desa Kertamukti, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, pada 8 Agustus 2022.

"Sebelum melakukan aksi, komplotan ini telah mengidentifikasi korban tukang bubur yang diincar. Jam berapa dia keluar rumah, jam berapa dia pulang. Setelah dipantau, beberapa waktu kemudian mereka melakukan aksi," kata Erick.

Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan lima unit sepeda motor milik para korban, sebilah celurit, tiga unit ponsel, dan beberapa lembar surat tanda kendaraan bermotor (STNK) yang dikumpulkan dari para korban.

Erick mengungkapkan, tiga tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com