TANGERANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota menggerebek tempat penjualan minuman keras (miras) berkedok toko kelontong di Jalan Kali Sipon, Cipondoh, Tangerang, Banten, pada Senin (29/8/2022).
Dari operasi penyakit masyarakat (pekat) yang dilakukan pukul 13.30 WIB, polisi menyita 72 botol miras.
"Secara keseluruhan mendapati sebanyak 72 botol miras yang berasal dari toko kelontong," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, Senin.
Baca juga: Terdakwa Pengeroyok Ade Armando Mengaku Dipukuli di Penjara: Kami Juga Tersiksa...
Saat ditemukan, miras tersebut tersimpan di dalam enam kardus.
Penggerebekan itu berawal dari aduan masyarakat setempat bahwa di lokasi tersebut ada tempat penjualan miras yang berkedok sebagai toko kelontong.
Zain berujar, Polres Metro Tangerang Kota akan terus konsisten mencegah peredaran miras, judi, dan narkotika di wilayahnya.
Apalagi, hal tersebut sejalan dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang sering ditimbulkan akibat miras.
"Saya mengimbau kepada masyarakat, bila memiliki informasi, dapat menghubungi command center Presisi Polres Metro Tangerang Kota di nomor WhatsApp 0822-11-110-110. Laporkan setiap permasalahan yang ada di Kota Tangerang," ujar Zain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.