Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Korban Penipuan Rekrutmen CPNS Olivia Nathania Disebut Depresi, Sakit hingga Meninggal

Kompas.com - 30/08/2022, 16:20 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga korban kasus penipuan berkedok rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) dengan terpidana Olivia Nathania disebut tidak hanya mengalami kerugian materil.

Kuasa hukum korban, Desi Hadi Saputri mengungkapkan bahwa para korban dan keluarganya juga mengalami kerugian immateriil akibat tertipu rekrutmen bodong tersebut.

Desi menyebutkan, sejumlah korban dan orangtuanya ada yang diduga depresi setelah menyadari tertipu dan tak menjadi pegawai negeri sipil.

Baca juga: Polda Metro Jaya Segera Periksa Korban Investasi Bodong Olivia Nathania

"Ada beberapa anak yang mengalami depresi juga. Bahkan ada salah satu orangtuanya yang mengalami depresi. Sampai tidak bisa jalan beberapa bulan, hanya berbaring di tempat tidur," ujar Desi, Selasa (30/8/2022).

Bahkan, kata Desi, terdapat beberapa orangtua korban yang sakit hingga meninggal dunia akibat diterpa permasalahan tersebut.

Kondisi ini juga dipengaruhi oleh perekonomian keluarga korban yang memburuk usai tertipu rekrutmen CPNS bodong Olivia Nathania

Baca juga: Berkas Perkara Penipuan Rekrutmen CPNS Dinyatakan Lengkap, Olivia Nathania Segera Disidang

"Jadi ya saking depresinya. Ada lima orang yangg meninggal, yaitu orangtua korban," kata Desi.

"Kondisi korban sekarang ini mengalami kesulitan ekonomi. Karena uang yang dipakai untuk ini kebanyakan diperoleh melalui meminjam. Bahkan ada yang kehilangan rumah," sambungnya.

Sebagai informasi, majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan Olivia Nathania bersalah telah melakukan penipuan CPNS bodong terhadap 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Oleh karena itu, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap Olivia Nathania dengan kurungan penjara selama 3 tahun dipotong masa tahanan.

Dalam gugatan tersebut, 179 korban meminta agar Olivia Nathania, Rafly, dan Nia Daniaty mengembalikan uang senilai Rp 8,1 miliar.

"Saat ini yang mendaftarkan gugatan perdata ada 179 orang dengan total kerugian Rp 8,1 miliar. Kalau kemarin kan 225 orang, totalnya Rp 9,7 miliar," ucap kuasa hukum korban yang lain, Mila Ayu Dewata Sari.

Desi kemudian menjelaskan mengapa terjadi perbedaan jumlah korban dan total kerugian dalam kasus pidana Olivia Nathania dengan gugatan perdata ini.

"Mereka (46 orang) sudah lebih mengikhlaskan. Karena, sudah lelah dengan proses yang terlalu panjang. Tapi, kami tidak menutup kemungkinan kepada korban lain untuk tetap menuntut haknya," tutur Desi.

Di sisi lain, Desi mengungkapkan alasan mengapa turut menyeret nama Rafly dan Nia Daniaty dalam gugatan perdata ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ingin Gabung Jaklingko, Para Sopir Angkot di Jakut Desak Heru Budi Tanda Tangani SK

Ingin Gabung Jaklingko, Para Sopir Angkot di Jakut Desak Heru Budi Tanda Tangani SK

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Terobsesi Jadi Anggota Polri, tapi Gagal Lolos Saat Tes

Polisi Gadungan di Jaktim Terobsesi Jadi Anggota Polri, tapi Gagal Lolos Saat Tes

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar untuk Kepuasan Diri

Ibu di Jaktim Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar untuk Kepuasan Diri

Megapolitan
Akses Jalan Tembusan Pasar Jambu Dua Dibuka, Dirut PPJ: Pedagang dan Warga Senang

Akses Jalan Tembusan Pasar Jambu Dua Dibuka, Dirut PPJ: Pedagang dan Warga Senang

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Diduga Dicabuli Teman Sekelas hingga Hamil

Siswi SLB di Jakbar Diduga Dicabuli Teman Sekelas hingga Hamil

Megapolitan
Frustrasi Dijauhi Teman Picu Siswa SMP Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Frustrasi Dijauhi Teman Picu Siswa SMP Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Ulah Polisi Gadungan di Jaktim, Raup Jutaan Rupiah dari Hasil Memalak Warga dan Positif Narkoba

Ulah Polisi Gadungan di Jaktim, Raup Jutaan Rupiah dari Hasil Memalak Warga dan Positif Narkoba

Megapolitan
Jukir Liar Muncul Lagi Usai Ditertibkan, Pengamat: Itu Lahan Basah dan Ladang Cuan bagi Kelompok Tertentu

Jukir Liar Muncul Lagi Usai Ditertibkan, Pengamat: Itu Lahan Basah dan Ladang Cuan bagi Kelompok Tertentu

Megapolitan
Darurat Pengelolaan Sampah, Anggota DPRD DKI Dukung Pemprov Bikin 'Pulau Sampah' di Jakarta

Darurat Pengelolaan Sampah, Anggota DPRD DKI Dukung Pemprov Bikin "Pulau Sampah" di Jakarta

Megapolitan
Peringatan Pemkot Bogor ke Pengelola Mal, Minta Tembusan Pasar Jambu Dua Tidak Ditutup Lagi

Peringatan Pemkot Bogor ke Pengelola Mal, Minta Tembusan Pasar Jambu Dua Tidak Ditutup Lagi

Megapolitan
Polisi Tangkap Maling Motor Bersenpi Rakitan di Bekasi, 1 Orang Buron

Polisi Tangkap Maling Motor Bersenpi Rakitan di Bekasi, 1 Orang Buron

Megapolitan
Pemkot Bogor Buka Akses Jalan Tembusan Pasar Jambu Dua, Pengelola Mal: Bukan Jalan Umum

Pemkot Bogor Buka Akses Jalan Tembusan Pasar Jambu Dua, Pengelola Mal: Bukan Jalan Umum

Megapolitan
Penumpang Lebih Pilih Naik Jaklingko, Sopir Angkot di Jakut Selalu 'Nombok' Setoran

Penumpang Lebih Pilih Naik Jaklingko, Sopir Angkot di Jakut Selalu "Nombok" Setoran

Megapolitan
Terungkapnya Polisi Gadungan di Jakarta, Berawal dari Kasus Narkoba

Terungkapnya Polisi Gadungan di Jakarta, Berawal dari Kasus Narkoba

Megapolitan
Ketika Siswa SMP di Jaksel Nekat Melompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Frustrasi Dijauhi Teman...

Ketika Siswa SMP di Jaksel Nekat Melompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Frustrasi Dijauhi Teman...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com