JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga korban kasus penipuan berkedok rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) dengan terpidana Olivia Nathania disebut tidak hanya mengalami kerugian materil.
Kuasa hukum korban, Desi Hadi Saputri mengungkapkan bahwa para korban dan keluarganya juga mengalami kerugian immateriil akibat tertipu rekrutmen bodong tersebut.
Desi menyebutkan, sejumlah korban dan orangtuanya ada yang diduga depresi setelah menyadari tertipu dan tak menjadi pegawai negeri sipil.
Baca juga: Polda Metro Jaya Segera Periksa Korban Investasi Bodong Olivia Nathania
"Ada beberapa anak yang mengalami depresi juga. Bahkan ada salah satu orangtuanya yang mengalami depresi. Sampai tidak bisa jalan beberapa bulan, hanya berbaring di tempat tidur," ujar Desi, Selasa (30/8/2022).
Bahkan, kata Desi, terdapat beberapa orangtua korban yang sakit hingga meninggal dunia akibat diterpa permasalahan tersebut.
Kondisi ini juga dipengaruhi oleh perekonomian keluarga korban yang memburuk usai tertipu rekrutmen CPNS bodong Olivia Nathania
Baca juga: Berkas Perkara Penipuan Rekrutmen CPNS Dinyatakan Lengkap, Olivia Nathania Segera Disidang
"Jadi ya saking depresinya. Ada lima orang yangg meninggal, yaitu orangtua korban," kata Desi.
"Kondisi korban sekarang ini mengalami kesulitan ekonomi. Karena uang yang dipakai untuk ini kebanyakan diperoleh melalui meminjam. Bahkan ada yang kehilangan rumah," sambungnya.
Sebagai informasi, majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan Olivia Nathania bersalah telah melakukan penipuan CPNS bodong terhadap 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.
Oleh karena itu, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap Olivia Nathania dengan kurungan penjara selama 3 tahun dipotong masa tahanan.
Dalam gugatan tersebut, 179 korban meminta agar Olivia Nathania, Rafly, dan Nia Daniaty mengembalikan uang senilai Rp 8,1 miliar.
"Saat ini yang mendaftarkan gugatan perdata ada 179 orang dengan total kerugian Rp 8,1 miliar. Kalau kemarin kan 225 orang, totalnya Rp 9,7 miliar," ucap kuasa hukum korban yang lain, Mila Ayu Dewata Sari.
Desi kemudian menjelaskan mengapa terjadi perbedaan jumlah korban dan total kerugian dalam kasus pidana Olivia Nathania dengan gugatan perdata ini.
"Mereka (46 orang) sudah lebih mengikhlaskan. Karena, sudah lelah dengan proses yang terlalu panjang. Tapi, kami tidak menutup kemungkinan kepada korban lain untuk tetap menuntut haknya," tutur Desi.
Di sisi lain, Desi mengungkapkan alasan mengapa turut menyeret nama Rafly dan Nia Daniaty dalam gugatan perdata ini.
"Karena Rafly turut diduga menikmati dan turut serta ada di kasus ini. Untuk Nia Daniaty, kami seringkali mencoba untuk bertemu, ibu Nia Daniaty juga tahu ada (kasus) ini. Tapi tidak ada iktikad dari pihak mereka untuk mengembalikan," ucap Desi.
Sebagai informasi, korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Sementara korban dari kasus tersebut mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.
Setelah proses panjang dan Olivia Nathania duduk di kursi pesakitan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kurungan 3 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.