TANGERANG, KOMPAS.com - Mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Edwin Hatorangan Hariandja, dipecat karena terbukti tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang.
Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) diputuskan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), di ruang sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/8/2022).
"Komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Rabu (31/8/2022).
Baca juga: Eks Kapolresta Bandara Soetta Kombes Edwin Dipecat karena Terima Uang dari Narkoba
Saat menjabat sebagai kapolres, Edwin disebut tidak mengawasi dan mengendalikan penanganan perkara nomor LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021 yang ditangani penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Sehingga, proses penyidikan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain itu, Edwin juga diduga menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba. Uang tersebut berasal dari barang bukti penanganan kasus.
Edwin diduga menggunakan uang sebesar 225.000 dolar AS dan 376.000 dolar Singapura untuk kepentingan pribadi.
"Atas putusan tersebut, Kombes Edwin menyatakan banding," kata Dedi.
Selain Edwin, KKEP juga menjatuhkan sanksi yang sama terhadap mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono A.
Baca juga: Eks Kapolresta Bandara Soetta Kombes Edwin Terima Duit Narkoba Rp 7,3 M
Sementara, Kanit Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta Iptu Pius Sinaga diberikan putusan demosi lima tahun.
Kemudian tujuh personel Bintara yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta diberikan demosi dua tahun.
"Langkah ini sebagai wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan, terutama narkoba dan judi," pungkas Dedi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.