DEPOK, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok saat ini mengusut kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah senilai Rp 1,1 miliar oleh pegawai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok.
Kasi Intel Kejari Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu, mengatakan, dana hibah yang disalahgunakan itu merupakan dana yang seharusnya dipergunakan untuk kegiatan pengawasan Pilkada Kota Depok Tahun 2020.
"Ya benar, kami telah resmi melakukan penanganan terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah Bawaslu Kota Depok terkait dana hibah Bawaslu pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok tahun 2020," kata Andi Rio dalam keterangan tertulis, Senin (5/9/2022).
Kejaksaan akan menindak tegas perbuatan penyalahgunaan dana hibah tersebut.
"Jangan sampai perbuatan oknum-oknum menyelewengkan dana-dana untuk kepentingan demokrasi dapat merusak pesta demokrasi," kata Andi Rio.
Baca juga: Anies Mengaku Dipanggil KPK Terkait Formula E
Adapun dana hibah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok tahun 2020 untuk Bawaslu senilai Rp 15 miliar.
Dana hibah itu sejatinya digunakan untuk pengawasan Pilkada Kota Depok.
Namun, uang senilai Rp 1,1 miliar disalahgunakan dengan cara dicairkan oleh oknum tersebut untuk keperluan pribadi dan kegiatan hiburan malam.
"Tak tanggung-tanggung dana yang ditransfer oknum tersebut bernilai Rp 1,1 miliar rupiah tanpa sepengetahuan jajaran pimpinan Bawaslu Kota Depok," kata Andi Rio.
Andi Rio menegaskan, dugaan penyalahgunaan keuangan negara tersebut bukanlah perbuatan dari lembaga, melainkan perbuatan oknum.
Baca juga: Anies Bakal Dimintai Keterangan oleh KPK terkait Formula E pada 7 September
Bahkan, kata dia, uang hibah yang disalahgunakan senilai Rp 1,1 miliar hingga kini belum kembali ke rekening Bawaslu Kota Depok.
"Dana Rp 1,1 miliar yang keluar dari rekening Bawaslu yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan sampai saat ini belum pernah kembali masuk dari rekening penerima ke rekening pemberi yakni rekening Bawaslu Kota Depok," imbuh Andi Rio.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.