JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta telah mengagendakan pembahasan usulan nama-nama calon untuk posisi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta dalam rapat pimpinan gabungan (rapimgab) pada pekan depan.
Menurut Ketua Komisi A yang membidangi pemerintahan (Komisi A) DPRD DKI Jakarta Mujiyono, dari semua pilihan nama yang akan diusulkan, keputusan tetap ada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Dipilih atau enggak, terserah Pak Jokowi," kata Mujiyono dilansir dari Antara, Minggu (11/9/2022).
Baca juga: Pengamat Sebut PJ Gubernur DKI Jakarta Harus Akur dengan DPRD
Dia mengaku memiliki kriteria calon Pj Gubernur DKI Jakarta yang akan menggantikan Anies Baswedan, yakni wakil pemerintah pusat di Jakarta.
"Sudah ada satu calonnya, tapi tunggu dulu tiga hari (diumumkan resmi). Saya kasih bocoran, yang lebih menguasai Jakarta adalah perwakilan pemerintah pusat di daerah," kata Mujiyono.
Meski demikian, Mujiyono tidak ingin membenarkan rumor bahwa sosok yang dimaksud adalah Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali. DPRD akan mengusulkan nama-nama calon Pj Gubernur DKI dalam rapimgab DPRD DKI Jakarta pekan depan.
Mujiyono menegaskan, kandidat Pj Gubernur tak hanya bisa ditentukan melalui selera semata, tetapi juga memahami betul teritorial serta kondisi Kota Jakarta serta menjalin komunikasi yang baik dengan anggota legislatif.
"Pintar atau enggak, pintarnya bareng-bareng. Kalau Sekda sendirian belum tentu. Tapi kalau perangkatnya ikut pintar, ya hasilnya juga akan (baik). Tidak bisa 'one man show'," ujarnya.
Baca juga: Mencari Pj Gubernur untuk Pimpin DKI Setelah Anies-Riza Lengser...
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memastikan segera membahas tiga nama calon Pj Gubernur DKI Jakarta dalam rapimgab fraksi di waktu mendatang.
"Saya akan panggil Sekwan (Sekretaris DPRD) dulu untuk dijadwalkan," kata Prasetyo, Jumat (9/9/2022).
Prasetyo mengatakan akan menginstruksikan Sekretaris DPRD DKI terlebih dulu untuk mengatur jadwal rapimgab di pekan mendatang.
Pada prinsipnya mekanisme rapimgab menjadi salah satu syarat untuk menjunjung tinggi azas kolektif kolegial yang ada di DPRD DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.