JAKARTA, KOMPAS.com - Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan wakilnya, Ahmad Riza Patria akan berakhir pada 16 Oktober 2022.
Nantinya, jabatan keduanya akan diganti oleh seorang penjabat (Pj) gubernur, lantaran Pilgub DKI baru dilaksanakan saat Pilkada Serentak 2024 digelar.
Ada enam nama yang nantinya akan diusulkan ke forum pra tim penilai akhir untuk dicek riwayat hingga rekam jejak mereka masing-masing oleh lintas kementerian/lembaga.
Kementerian Dalam Negeri pun telah menyurati DPRD DKI Jakarta mengenai rencana penunjukkan Pj itu. Dari enam nama yang akan diusulkan, tiga di antaranya berasal dari pemerintah pusat, tiga lainnya dari DPRD.
Baca juga: 3 Nama Calon Penjabat Gubernur DKI Akan Diajukan Usai Rapat Paripurna DPRD DKI
Menurut Direktur Eksekutif PARA Syndicate Ari Nurcahyo, kandidat pj gubernur DKI haruslah sosok yang netral dan tidak memiliki relasi politik maupun kekuasaan.
"Pertama itu Pj Gubernur harus netral. Prinsip netralitas itu lebih penting. Sosok Pj yang tidak punya relasi politik dengan kekuasaan," ujar Ari dalam diskusi di kawasan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (9/9/2022).
Netralitas ini menjadi hal yang penting guna memastikan agar warga DKI Jakarta tidak terbelah pada saat Pilkada DKI digelar, sebagaimana perhelatan Pilkada DKI sebelumnya tahun 2017.
"Bagaimana dulu kontestasi Pilkada DKI Ahok vs Anies itu membelah masyarakat DKI. Dan nasional dikuatkan lagi dorongan Pilpres 2019. Unsur kecebong dan kampret. Nah bagaimana cara agar tidak terjadi itu," ucap Ari.
Baca juga: Bahas Kriteria Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Ketua Fraksi Gerindra: Yang Paham Tupoksi
Hal lain yang juga perlu diperhatikan yakni soal integritas dan profesionalitas kandidat. Kandidat itu, imbuh dia, diharapkan memiliki kapasitas dan kapabilitas yang sudah teruji atau memiliki karir unggul untuk membangkitkan kepercayaan masyarakat.
Selain itu, calon Pj Guburnur nanti juga diminta tidak memiliki rekam jejak elektoral, meskipun dari ASN.
"Tentu saja sosok Pj juga tidak punya rekam jejak elektoral. Mungkin ada beberapa calon ASN atau memang ada rekam atau jejak elektoral. Entah itu terkait kontestasi atau terkait figur yang memacu dalam elektoral di DKI jakarta itu sbenarnya jangan sampai," ucap Ari.
Sementara itu, analis politik dari Exposit Strategic Arif Susanto menyebutkan, pemahaman kandidat mengenai kompleksitas persoalan yang akan dihadapi saat memimpin juga perlu menjadi perhatian utama.
Baca juga: Fraksi PSI Usul Pembentukan Pansel Penjabat Gubernur DKI Jakarta
Kompleksitas persoalan itu meliputi kemacetan, banjir, hingga berbagai persoalan sosial dan ekonomi lainnya yang terjadi setiap hari di ibu kota.
Menurut Arif, kandidat tersebut juga perlu memiliki pengalaman birokrasi. Sebab, untuk masa jabatan dua tahun sampai 2024 itu tidak ada waktu untuk mempelajari seluk beluk Jakarta.
"Ada nama-nama sudah beredar, sebagian itu belum punya pengalaman birokrasi di Jakarta maupun nasional. Saya kira nama seperti itu ya sebaiknya dicoret saja. Sebab, apabila ya nanti dia akan sibuk belajar, bukan berarti belajar itu buruk, tetapi kita butuh esksekutor," ucap Arif.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.