JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mengungkap kronologi pencurian brankas berisi uang Rp 789 juta milik selebgram Dara Arafah oleh asisten rumah tangganya (ART), Murasidah (52), yang bekerja sama dengan Anwar (38) kekasihnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, kejadian bermula saat korban dan keluarga tidak berada sedang tidak berada di rumah selama beberapa hari.
Setelah itu, Mursidah yang sudah merencanakan aksi pencurian itu langsung beraksi pada saat kondisi rumah sedang kosong, Minggu (4/9/2022).
"Dia menunggu korban pergi keluar rumah dan dalam waktu yang dia ketahui cukup lama sehingga ketika itu terjadi, rumah dalam keadaan kosong," ujar Zulpan kepada wartawan, Senin (12/9/2022).
Dalam melancarkan aksinya, Mursidah yang sudah mengetahui seluk-beluk rumah korban langsung mematikan seluruh kamera pengawas.
Setelah itu, lanjut Zulpan, ART tersebut kemudian mengambil brankas berisi uang ratusan juta rupiah yang disimpan Dara di salah satu ruangan.
Baca juga: Pencuri Brankas Dara Arafah Ditangkap, Sempat Izin Pulang Kampung Mengaku Ibunya Meninggal
"Saat keadaan kosong kemudian pelaku Mursidah mematikan CCTV yang ada dirumah, agar aksi yang dilakukan dirumah tidak terekam," kata Zulpan.
Usai mendapat brankas itu, Mursidah langsung membungkus dan mengirimkan brankas kepada kekasihnya, Anwar, yang sudah menunggu di wilayah Cilacap, Jawa Tengah.
"Dikirim melalui travel ke Cilacap, karena pelaku laki-laki, Anwar, sudah menunggu di Cilacap, Jawa Tengah," ungkap Zulpan.
"Sampai di Cilacap, pelaku langsung membongkar brangkas dan uang sebanyak Rp 789 juta ini dikuasai oleh para pelaku," sambungnya.
Baca juga: ART Pencuri Brankas Selebgram Dara Arafah Pernah Terlibat Kasus Serupa, tetapi Tak Ditahan
Aksi pencurian itu kemudian diketahui oleh Dara setelah menyadari bahwa brankas miliknya telah tiada. Dara kemudian memeriksa sejumlah kamera pengawas di rumahnya yang ternyata merekam aksi pencurian tersebut.
Kasus pencurian tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Selasa (6/9/2022) dan langsung diselidiki oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kini, kata Zulpan, pelaku Mursidah dan Anwar sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 KUHP.
"Dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya.
Sebelumnya, Dara Arafah mengunggah video rekaman kamera CCTV yang menampilkan aksi pencurian brankas miliknya.