Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies-Riza Hadiri Rapat Paripurna DPRD DKI untuk Umumkan Berakhirnya Masa Jabatan Mereka

Kompas.com - 13/09/2022, 11:34 WIB
Muhammad Naufal,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menghadiri paripurna DPRD DKI tentang pengumuman berakhirnya masa jabatan mereka berdua, Selasa (13/9/2022).

Pantauan Kompas.com, Anies-Riza keluar dari Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, sekitar pukul 11.00 WIB.

Mereka berjalan kaki menuju lokasi rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, yang terletak di sisi selatan Balai Kota DKI Jakarta.

Anies tampak mengenakan kemeja biru muda dibalut jas biru tua, sedangkan Riza mengenakan kemeja hitam dibalut jas hitam.

Baca juga: Hari Ini DPRD DKI Gelar Rapat Paripurna, Umumkan Berakhirnya Masa Jabatan Anies-Riza...

Sembari berjalan menuju Gedung DPRD DKI, keduanya tampak berbincang.

Anies-Riza lalu menggunakan lift khusus untuk menuju ruang rapat paripurna di lantai 3 Gedung DPRD DKI. Mereka lalu menuju ruang transit.

Hingga pukul 11.13 WIB, rapat paripurna pengumuman berakhirnya masa jabatan Anies-Riza belum dimulai.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rani Mauliany sebelumnya berujar, rapat paripurna pengumuman berakhirnya masa jabatan Anies-Riza merupakan mekanisme yang harus dilaksanakan oleh DPRD menjelang berakhirnya masa jabatan gubernur-wagub.

Baca juga: DPRD DKI Bakal Pilih Calon Pj Gubernur DKI dalam Rapimgab, 4 Nama Pernah Mencuat: Kasetpres Jokowi hingga Sekda DKI

DPRD diberi waktu 30 hari untuk mengumumkan pemberhentian gubernur beserta wakilnya.

"Jadi hanya menjalankan mekanisme yang ada," ujar Rani, Senin kemarin.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menjelaskan, mekanisme tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam UU Pemerintahan Daerah, pemberhentian gubernur dan wakil gubernur harus diusulkan melalui DPRD.

Baca juga: Ini 3 Nama Calon Pj Gubernur DKI yang Kemungkinan Diusulkan F-Gerindra dalam Rapimgab

Kemudian, usul pemberhentian itu disampaikan kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Saat menyampaikan usulan, pimpinan DPRD harus melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna.

Prasetyo mengatakan, usulan pemberhentian harus disampaikan kepada Mendagri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan Anies-Riza.

Adapun masa jabatan Anies dan Riza akan berakhir pada 16 Oktober 2022. Posisi gubernur akan diisi oleh penjabat (Pj) gubernur yang dipilih oleh presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com