Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hindari Korsleting untuk Cegah Kebakaran, Ini Tips dari PLN

Kompas.com - 19/09/2022, 09:20 WIB
Ihsanuddin

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya meminta masyarakat agar tertib memanfaatkan tenaga listrik demi menghindari bahaya kebakaran akibat korsleting.

Hal ini disampaikan PLN menanggapi banyaknya kejadian kebakaran di Jakarta dalam beberapa waktu terakhir, yang kebanyakan penyebabnya terjadi akibat hubungan pendek arus listrik atau korsleting. 

"Dengan tertib memanfaatkan tenaga listrik, masyarakat juga turut memiliki komitmen, yakni menempatkan keselamatan manusia merupakan hal utama yang perlu dijaga," kata General Manager PLN UID Jakarta Raya Doddy B Pangaribuan dilansir dari Antara, Senin (19/9/2022).

Baca juga: Baru 2 Pekan, 14 Kebakaran Terjadi di Jabodetabek Selama September 2022

PLN, kata Doddy, berkomitmen untuk menjaga keandalan tenaga listrik sampai ke rumah pelanggan dengan mengutamakan prinsip keselamatan ketenagalistrikan.

Hal itu dilakukan dengan berbagai upaya, antara lain memasang kWh meter yang dilengkapi Mini Circuit Breaker (MCB) untuk mengukur dan membatasi daya listrik yang masuk ke rumah pelanggan, listrik yang masuk sesuai dengan daya berlangganan dan dengan kapasitas kabel yang terpasang di rumah pelanggan.

"Kalau tidak ada meteran di rumah pelanggan, dikhawatirkan arus listrik yang masuk itu berlebih sehingga kabelnya panas dan berpotensi korsleting sampai timbul percikan api dan kebakaran," ucap Doddy.

Baca juga: Jakarta Rawan Kebakaran, Pakar Tata Kota: Sidak Lokasi Rawan dan Jaringan Listrik

Langkah PLN selanjutnya, yaitu inspeksi rutin terhadap jaringan listrik yang menjadi aset PLN mulai dari pembangkit sampai ke kWh meter.

Dalam pemeriksaan kWh meter, PLN memiliki program Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) untuk memastikan kWh meter berfungsi baik sebagai pengukur dan pembatas listrik ke rumah.

Petugas P2TL akan memeriksa apakah kWh meter pada kondisi normal, tidak ada kelainan dan mengalirkan listrik sesuai daya berlangganan.

"Kalau ada kelainan di kWh meter, ini berpotensi bahaya karena listrik yang masuk ke dalam rumah bisa jadi tidak sesuai dengan seharusnya, lagi-lagi ini juga berpotensi kebakaran, karenanya mohon tertib," tutur Doddy.

Doddy juga menegaskan bahwa batas dan wewenang PLN Unit Induk Distribusi, adalah dari mulai gardu distribusi sampai dengan kWh meter. Sementara dari kWh meter ke dalam rumah pelanggan menjadi hak dan wewenang pelanggan.

Baca juga: Kebakaran Rumah di Cipayung, Warga Temukan Bapak Telungkup Lindungi Anak-Istri, 2 Meninggal Dunia

Untuk terhindar dari bahaya kelistrikan, PLN memberikan cara kepada pelanggan agar tertib memanfaatkan tenaga listrik, di antaranya:

1. Tidak mengutak-atik kWh meter PLN yang berada di rumah pelanggan, karena selain berbahaya, juga termasuk dalam pelanggaran;

2. Tidak mengambil listrik langsung dari tiang;

3. Jika memerlukan listrik tambahan baik untuk sementara maupun permanen, bisa menghubungi PLN secara resmi melalui aplikasi PLN Mobile;

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com