4. Jika terjadi masalah kelistrikan yang menjadi wewenang PLN, pelanggan bisa menghubungi PLN di aplikasi PLN Mobile, sehingga pengaduannya tercatat dan petugas yang datang juga merupakan petugas resmi yang ditugaskan PLN;
5. Sebelum membeli atau sewa rumah, pastikan tidak ada masalah kelistrikan terkait kWh meter maupun pembayaran listrik. Dalam perjanjian sewa atau jual beli, kelistrikan bisa dimasukkan dalam salah satu klausul;
6. Jika terdapat masalah kelistrikan di dalam rumah, pelanggan bisa menghubungi teknisi kelistrikan melalui PLN Mobile pada fitur ListriQu di mana perusahaan telah bekerjasama dengan anak perusahaan Haleyora Power untuk dapat melayani masyarakat "one stop service" pada aplikasi PLN Mobile.
"Kalau ada gangguan listrik di dalam rumah, lapornya bukan ke PLN, tapi ke teknisi kelistrikan dan bisa lewat PLN Mobile juga dengan fitur ListriQu," ucap Doddy.
Baca juga: Lemahnya Mitigasi Kebakaran Sebabkan Gudang JNE Ludes Dilalap Api
Dalam hal pemasangan baru, penambahan daya, maupun transaksi kelistrikan lain dengan PLN, pelanggan akan mendapatkan nomor registrasi untuk pembayaran melalui bank, karenanya PLN tidak menerima pembayaran di lokasi.
"Tidak ada transaksi di lokasi, semua terdaftar dan tercatat, agar riwayat pelanggan bisa dicek serta harganya juga transparan. Kalau mau pasang baru atau tambah daya ada simulasinya di PLN Mobile," ucap Doddy.
Sebelumnya, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Keselamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta menyebutkan bahwa sebagian besar pemicu kebakaran adalah karena hubungan pendek arus listrik atau korsleting.
Berdasarkan data dari dinas, dalam lima tahun terakhir sejak 2018 sampai Agustus 2022, ada 8.004 kejadian kebakaran.
Dari penyebabnya, dalam 8.004 kebakaran selama lima tahun terakhir, yang disebabkan "korsleting" sebanyak 4.829 kejadian (60 persen), karena penyebab lainnya 1.180 kejadian (14 persen), akibat membakar sampah 859 kejadian (10,7 persen), karena gas 804 kejadian (10,4 persen), akibat rokok 295 kejadian (3 persen), serta akibat lilin 37 kejadian (0,4 persen).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.