Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis Bersalah, Terdakwa Kebakaran Lapas Tangerang Tertunduk Lesu dan Menyeka Air Mata

Kompas.com - 20/09/2022, 18:27 WIB
Ellyvon Pranita,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Salah satu terdakwa kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Yoga Wido Nugroho, tertunduk lesu dan menyeka air mata saat hakim membacakan vonis.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara kepada Yoga karena terbukti bersalah melanggar Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni karena kesalahan atau kealpaan menyebabkan orang lain mati.

"Majelis menyatakan terdakwa Yoga terbukti bersalah dan dijatuhi pidana selama 1 tahun dan 4 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Aji Suryo, dalam persidangan di PN Tangerang, Selasa (20/9/2022).

Baca juga: 3 Terdakwa Kebakaran Lapas Tangerang Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Setelah mendengar putusan hakim, Yoga pun mundur dari bagian tengah ruangan dan duduk di bangku peserta sidang.

Yoga tampak tak bisa menahan tangis dan air matanya pun berlinang. Sesekali ia menyeka air mata dengan jaket berwarna hitam. Kemudian, jaket itu ia lipat dan dimasukkan ke dalam tas.

Setelah persidangan selesai, Yoga dihampiri dan dipeluk oleh teman-temannya sambil berjalan ke luar ruang sidang.

Selain Yoga, terdakwa Suparto dan Rusmanto juga dijatuhi hukuman yang sama. Sedangkan, hakim memvonis terdakwa Panahatan Butarbutar dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara.

Saat ditemui seusai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Budi Hariyadi mengatakan, putusan hakim terlalu berat.

Baca juga: Seorang Terdakwa Kebakaran Lapas Tangerang Divonis 1,5 Tahun Penjara

"Tuntutan 2 tahun dengan putusan 1 tahun 6 bulan dan 1 tahun 4 bulan terlalu tinggi," kata Budi.

Pasalnya, Budi menuturkan, keempat terdakwa merupakan pegawai lapas yang telah bertugas cukup lama dan ada yang sudah pensiun. Seharusnya, kata Budi, penghargaan atas masa tugas mereka juga perlu dipertimbangkan. 

Terkait putusan tersebut, Budi menyatakan akan mengajukan banding.

Adapun kebakaran Lapas Kelas I Tangerang terjadi pada 8 September 2021. Akibat kebakaran tersebut, sebanyak 49 narapidana tewas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Megapolitan
Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Megapolitan
Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com