Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangisi Adiknya yang Diperkosa Anak di Bawah Umur di Hutan Kota, Kakak Korban: Dulu Dia Ceria...

Kompas.com - 21/09/2022, 05:13 WIB
Zintan Prihatini,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Suasana Kantor Polres Metro Jakarta Utara diwarnai isak tangis R, kakak dari P (13) korban pemerkosaan di kawasan hutan kota, Cilincing, Jakarta Utara.

R mengaku bahwa adiknya yang dahulu ceria menjadi lebih banyak melamun setelah diperkosa oleh empat pelaku di bawah umur pada Kamis (1/9/2022) lalu.

"Dulu (korban) anaknya ceria, sekarang kalau ditanya bengong," kata R kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (20/9/2022).

Baca juga: Bocah Pelaku Pemerkosaan Remaja di Hutan Kota Dinilai Tak Layak Kembali kepada Orangtuanya

Sambil menangis, R juga memastikan keluarganya ingin memproses kasus pemerkosaan tersebut sampai pelaku mendapatkan ganjaran yang setimpal.

R dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara ditemani Hotman Paris selaku pendamping keluarga korban, Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait, serta Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi.

Hotman mengatakan pelaku pemerkosaan dalam kasus ini tidak bisa ditahan oleh kepolisian karena usia mereka masih di bawah 14 tahun.

Ia pun meminta R tidak kecewa akan keputusan yang diambil terhadap pelaku.

Baca juga: Tak Bisa Ditahan, 4 Bocah Pemerkosa Remaja di Hutan Kota Akan Dibina 6 Bulan di Panti Rehabilitasi

"Jangan sampai kecewa sama polisi, sama kita-kita ini nanti ibu akan bertanya 'kenapa tidak dipenjara?' , ya undang-undangnya (tidak bisa)," ujar Hotman Paris.

Oleh sebab itu, Hotman mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merevisi Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sebab, mereka pun bisa melakukan kejahatan seperti orang dewasa.

"Bapak DPR khususnya Komisi III, kejadian dugaan pemerkosaan oleh anak kecil di Jakut merupakan lonceng bagi bapak-bapak di DPR," ucap Hotman.

Baca juga: Kesal dengan Pemerkosaan di Hutan Kota oleh Anak di Bawah Umur, Komnas PA Tegur Keras Orangtua Pelaku

"Apakah UU Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengatakan bahwa yang bisa dipenjara hanya umur 14 tahun ke atas apakah itu harus diubah," lanjut dia.

Terdapat dua pasal dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak yang membahas penanganan pidana terhadap keempat pelaku tersebut.

Pertama, pasal 21 yang menjelaskan bahwa anak di bawah umur 12 tahun terduga pelaku tindak pidana harus dikembalikan ke orangtuanya.

Kedua, pasal 32 menyebut penahanan terhadap anak berhadapan hukum bisa dilakukan bila yang bersangkutan telah genap berusia 14 tahun.

Baca juga: LPAI Siap Berikan Pendampingan Psikologis kepada Remaja yang Diperkosa di Hutan Kota Jakut

Menurut Hotman, kebijakan penanganan pidana anak yang diatur dalam Undang-Undang ini, sudah tidak bisa disamaratakan dengan kasus pemerkosaan anak.

"Karena ternyata umur 12 tahun ke bawah kelakuannya bisa lebih sadis dari orang dewasa dan Undang-Undangnya harus diubah," jelas dia.

Diberitakan sebelumnya, P diperkosa karena menolak pernyataan cinta salah seorang pelaku.

Ketika melewati kawasan hutan kota untuk pulang, korban bertemu keempat pelaku dan diperkosa secara bergiliran.

Baca juga: Anggap Orangtua Pemerkosa di Hutan Kota Lalai, Komnas PA: Anak Kurang Perhatian dan Salah Pola Asuh

Kasus ini tengah ditangani Polres Metro Jakarta Utara, setelah dilaporkan pada 6 September 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Megapolitan
Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com